Palu-Terbitnya sejumlah LO Pertambangan yang oleh Dinas ESDM Propinsi yang melalui pengajuan atau permintaan pendapat Legal Opini (LO) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) mendapat tanggapan aktivis Sulteng. Yang di bulan Oktober 2021, Gubernur Rusdy Mastura meminta kepada Dinas ESDM menghentikan permintaan pendapat ke pihak Kejati Sulteng
Berikut pendapat Adi Prianto SH
1. Secara teori Legal Opini (selanjutnya disebut LO) hanya dikenal pada sistem hukum Common law, di eropa kontinental hanya dikenal istilah Legal Critics;
2. Secara yuridis, LO dikenal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
3. Dalam praktek, LO dikenal ada yang tertulis dan ada lisan, ada yang mengikat (legal opini binding) dan tidak mengikat;
4. LO yang bersifat mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun (lihat pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999);
5. LO yang diterbitkan oleh Kejaksaan (https://kailipost.com/2021/11/kejati-lo-karena-ada-permintaan-pemprov.html/2) yang terbit Juni 2021 terkait bagian dari menerbitkan UIP Pertambangan bukanlah LO yang mengikat dan dikenal dalam rezim izin Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta turunannya;
6. LO dimaksud hanya berdasarkan MOU Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan terkait penggunaan jasa Advokat Negara, sementara Kejaksaan dalam menerbitkan LO berdasarkan poin 17 (tujuh belas) Perja Nomor:PER-025/JA/II/2016 Tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara: “Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah.”;
7. Demi kepastian hukum, 16 (enam belas) LO yang telah terbit kemudian di atasnya ada hak IUP Pertambangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. Disana akan jelas, apakah LO tersebut benar² sah sebagai rujukan hukum untuk menerbitkan IUP Pertambangan oleh dinas tekhnis (Dinas ESDM);
8. Pada permohonan tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah jangan lagi menggunakan Pengacara Negara, hal tersebut untuk menghindari Conflict Interest. Ada prodak dari mereka yang diterbitkan yang akan ikut menjadi permohonan dalam PTUN. Ada baiknya menggunakan advokat yang selama ini berdiri bersama Pemprov untuk peningkatan Fiskal daerah.
Editor Yusrin