PALU-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, didampingi Kadis Kesehatan dr. I Komang Adi Sujendra, saat mengikuti Rapat Forum Nasional Stunting 2021 secara virtual, Rabu, 15 Desember 2021.
Kegiatan tersebut diikuti lintas Kementrian, Gubernur dan Bupati /Walikota Se -Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada kesempatan itu mengatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekuarangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan penduduk produktif (bonus demografi tahun 2045. Tetapi bonus demografi ini tidak berguna bahkan jadi beban negara jika tingginya prevalensi balita stunting tidak diperbaiki saat ini .
“Stunting menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar 2-3% dari PDB,” kata Mendagri.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting di daerah adalah perlu keseriusan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting. Perilaku masyarakat belum sejalan dengan upaya penurunan stunting, peningkatan kaoasitas program, kualitas, pengelolaan dan penggunaan data di daerah masih terbatas progres capaian pelaksanaan setiap aksi konvergensi.
Arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo, sebagai langkah langkah kongkrit dalam penurunan stunting yang disampaikan Mendagri adalah sebagai berikut:
1. Fokus penurunan stunting di 10 provinsi yang memiliki prevalensi stunting, NTT, NTB, Sulbar, Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulteng.
2. Memberikan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil maupun balita di Puskesmas, dan Posyandu dipastikan tetap berlangsung.
3. Tingkatkan upaya promotif, edukasi dan sosialisasi bagi ibu – ibu hamil serta pada keluarga harus terus digencarkan sehingga meningkatkan pemahaman untuk pencegahan stunting dengan melibatkan PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan RW serta relawan dan menjadi gerakan bersama masyarakat.
4. Upaya penurunan stunting berkaitan dengan program perlindungan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian pemberian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dan juga pembangunan infrastruktur dasar yang menjangkau keluarga- keluarga yang tidak mampu, melaksanakan dengan baik Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Gubernur meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar diajak seluruh OPD terkait dan seluruh lembaga yang dapat bersinergi dengan pemerintah secara berjenjang dalam penurunan stunting di Sulawesi Tengah, selanjutnya Gubernur meminta agar pembentukan Klinik Bersalin untuk menjadi prioritas untuk percepatan Penurunan Stunting.
editor yusrin/biro adpim