Sigi-Dalam selebrasi sederhana, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah serahkan sertifikat Zona Hijau kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI H.Sofyan Farid Lembah kepada Sekretaris Dinas DUKCAPIL siang tadi, di Kantor Dinas Dukcapil Sigi, Kamis, 20 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kabupaten Sigi mengalami degradasi dari hasil Survey Kepatuhan kali ini. Dimana sebelumnya pada tahun 2019 Kabupaten Sigi meraih Zona Hijau Pelayanan Publik dan kini hanya mendapatkan Zona Kuning diakibatkan PTSP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan justru hanya meraih predikat Kuning, dan Zona Merah. Boleh dikatakan kini Dinas Dukcapil telah menyelamatkan muka kabupaten.
Dalam kesemparan tersebut, H. Sofyan F Lembah mengatakan bukan jaminan bila gedung mewah bisa meraih Zona Hijau dalam survey kepatuhan. Akan tetapi penilaian dilihat pada variabel dan indikator pemenuhan 14 Standard Pelayanan Publik sebagaimana diamanahkan UU Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Biar gedung bagus bila variabel dan indikator tidak terpenuhi maka dipastikan sulit mendapatkan nilai di Zona Hijau yakni di atas angka 81,” sebut Sofyan.
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi yang kita ketahui adalah gedung tua akan tetapi pimpinan dan jajarannya selalu berupaya keras memenuhi 14 standard pelayanan. Sejak tahun 2019 mereka berupaya keras memenuhi semua ketentuan tersebut hingga berbuah didapatkannya Zona Hijau.
“Semoga dengan diraihnya predikat Zona Hijau ini, bisa mengeliminir perilaku maladministrasi dalam pelayanan publik di Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil utamanya perilaku korupsi dan pungutan liar,” pesan Sofyan.
Kepala Perwakilan Ombudsman juga menitipkan pesan kepada pak Bupati Sigi, lewat Sekretaris Dinas untuk bisa memprioritaskan pembangunan kantor yang representatif sebagai reward pencapaian predikat zona hijau tersebut.
editor yusrin