Palu- Aksi unjuk rasa penolakan terhadap aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong yang menelan korban jiwa mengundang keprihatinan serta kecaman dari Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) Provinsi Sulteng.
Ketua Barikade Sulteng M Nizar Rahmatu, mendesak aparat kepolisian untuk segera meringkus aktor intlektual, provokator serta memproses anggota yang lalai, sehingga menewaskan Erfaldi (21) warga Desa Tada.
“Tangkap aktor intlektual serta provokator dibalik aksi unjuk rasa. Proses dan adili oknum anggota kepolisian yang lalai serta menyalahi SOP penanganan aksi demonstrasi, “kata Ketum Barikade Sulteng M Nizar Rahmatu, Senin 14 Februatri 2022.
Menurut Nizar Rahmatu, jika penyampaian aspirasi ini dilakukan dengan cara-cara yang elegan serta sesuai koridor hukum, diyakini tidak akan ada korban jiwa.
Ia menilai aparat kepolisian sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat tidak akan mungkin mengambil tindakan represif, jika kemudian aksi massa tidak menyalahi dan melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi di Desa Sinei.
“Bisa jadi ada aktor intlektual dan provokator dibalik aksi ini, sehingga berakhir dengan chaos,” ujarnya.
Kata Nizar, masyarakat Parimo adalah masyarakat humanis yang selalu mengedepankan kesopanan dan kesantunan. Olehnya ia berharap kiranya warga Parimo untuk tetap melakukan aktivitas seperti sediakala. ” Serahkan proses hukum kepada aparat kepolisian, agar kasus ini bisa terungkap secara terang menderang,” pintanya.
Barikade Sulteng juga tegas Nizar tidak sependapat dengan desakan aksi copot mencopot. Baik terhadap Kapolda Sulteng maupun Kapolres Parimo.” Berikan kesempatan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan investigasi dibalik aksi demo yang memakan korban jiwa. Kepada anggota kepolisian yang menyalahi SOP yang harus diberi sanksi dan tindakan,”tegasnya.
Nizar juga menambahkan, Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura, sangat sedih dan prihatin dengan aksi tuntutan warga yang memakan korban jiwa. Makanya kasus ini harus diungkap secara proporsional. Saat ini Pemerintah Daerah tengah menyusun skema dan regulasi, yang muaranya akan memberikan ruang kepada warga untuk melakukan aktivitas penambangan rakyat.
Masalah tuntutan warga agar IUP PT Trio Kencana dicabut, bukan hal gampang. Karena itu domain pemerintah pusat, menerbitkan dan mencabut IUP. Sesuai aturan pertambangan, Gubernur kata Nizar tidak punya kewenangan untuk mencabut. Hak mencabut adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.
“Jika elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, baiknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan elegan, pungkasnya.
Penulis: Agus Gerbek