Palu-Kepala Devisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol.Ferdy Sambo, menyatakan bahwa pelaku penembakan Erfaldi atau Aldi (21) tahun, warga Desa Tada, korban meninggal dunia saat demonstrasi tolak tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan Sabtu 12 Februari 2022 hingga Minggu dini hari adalah anggota polisi yang berpakaian Sipil. Sebagaimana yang diunggah di akun @divpropampolri, Kamis, 17 Februari 2022.
Penyampaian Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut memperkuat dugaan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, sebagaimana hasil Penyelidikan awal yang telah dilakukan Minggu 13 February 2022 yang telah di release beberapa hari lalu. Keyakinan Komnas HAM Perwakilan Sulteng terhadap pelaku penembakan, setelah melakukan interview mendalam dalam proses penyelidikan yang dilakukan dilapangan, termasuk setelah melihat dan mencermati posisi dan kondisi luka. Termasuk mencermati secara cermat proyektil yang didapatkan dari tubuh korban. Keyakinan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, semakin menguat bahwa pelaku penembakan terhadap Erfaldy, pada titik atau posisi almarhum jatuh terjerembat setelah terkena tembakan, tidak jauh dari lokasi atau titik demonstrasi tolak tambang digelar. “Pelakunya diduga kuat dilakukan oleh anggota polisi setelah Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong melakukan pemeriksaan 17 personil anggota Polres Parigi Moutong serta mengambil sampel 20 pucuk senjata api dan 60 butir Proyektil yang dibawah anggota Polres Parigi Moutong saat melakukan pengamanan Demonstrasi berujung chaos di Desa Katulistiwa,” kata Dedy Askari, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
Walaupun belum menyampaikan secara detail, namun apa yang disampaikan Kadiv Propam Mabes Polri sebagaimana yang diunggah di akun @divpropampolri, Kamis, 17 Februari 2022, membuat kasus penembakan yang menyebabkan Erfaldy tewas, semakin terang benderang. Segala narasi, argumentasi bahkan satu keyakinan yang kuat sekalipun atas peristiwa yang terjadi menjadi tidak berdasar setelah Kadiv Propam Mabes Polri merelease siapa pelaku penembakan Aldi. Sekalipun pada kesempatan tersebut lanjut Dedy, jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota Polisi yang berpakaian sipil.
Terhadap peristiwa yang menimpa Erfaldy yang menyebkan meninggal dunia, Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan, sanksi atau penghukuman dalam peristiwa ini, tidak boleh hanya berhenti dan selesai pada anggota yang melakukan penembakan, kepada Kasat dan Kapolresnya, harus dimintakan pertanggung jawaban atas terjadinya penembakan dalam pengamanan aksi Tolak Tambang di Tinombo Selatan.
Atas gerak cepat kepolisian, utamanya respon cepat Kapolda Sulteng bersama-sama Tim Mabes Polri Komnas HAM Perwakilan Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmennya yang telah melakukan gerak cepat serta menyampaikan secara terbuka pada publik atas proses pengungkapan pelaku Penembakan Erfaldy.
Lebih kurang tiga kali pertemuan koordinasi yang dilakukan antara Komnas HAM Perwakilan Sulteng dengan Kapolda Sulteng, Jenderal yang menjabat ke dua kalinya sebagai Kapolda Sulteng tersebut, berulang menyampaikan komitmen nya untuk segera mengungkap pelaku penembakan Erfaldi, “Perintah saya jelas dan tidak berubah. Ungkap siapa pelakunya, proses, kalau bersalah PTDH kan. Selanjutnya proses hukum di Peradilan Umum untuk menuntut pertanggung jawaban pidanya,” pungkas Dedy*
Editor Yusrin