PALU-Pemprov Sulteng resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulawesi Tengah kepada DPRD, di ruang kerja Sekwan, Senin 28 Maret 2022.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh,M.Si, menyerahkan dokumen setebal ± 300 halaman tersebut kepada Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi,S.Sos,M.Si.
Menurut Karo Pemerintahan dan Otda, Dari Saleh, LKPj merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPj ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” terangnya.
Dijelaskannya, LKPj disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.
“Dokumen LKPj akan dilaporkan ke Ibu Ketua dan segera kita agendakan Rapat Paripurna,”pungkas Sekwan, Siti Rachmi Amir Singi, usai menerima dokumen tersebut.*
editor yusrin/biro adpim