Palu-Penerimaan siswa didik baru tahun ajaran baru 2022, Ombudsman kembali membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan siswa didik baru dari praktek pungutan liar (pungli) yang kerap masih terjadi di sekolah sekolah.
Pasca dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 maka praktek pungutan liar dikhawatirkan kembali marak maka Ombudsman bersama Tim Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota akan lakukan pengawasan sekaligus tindakan keras kepada oknum Kepala Sekolah di seluruh tingkatan yang masih coba coba lakukan praktek pungutan dengan aneka ragam modusnya.
Ombudsman mendorong Tim Saber Pungli untuk membawa masalah ini kerana pidana. Cukup sudah himbauan dan dari banyak kasus yang telah inkracht diputus di Pengadilan bisa sebagai bahan pembelajaran.
Olehnya Ombudsman menghimbau Pengawas di Dinas Pendidikan dan Pengajaran baik di SMA Negeri, SMP Negeri, SD Negeri termasuk Pengawas di Sekolah Negeri di bawah Kementerian Agama untuk bersama lakukan pengawasan. Tak boleh ada lagi aneka ragam pungutan. Semua Kepala Sekolah sudah memahami soal ini. Kami menghimbau kepada masyarakat utamanya orang tua murid jangan segan segan melaporkan ke Posko PPDB kami mulai Hari Senin nanti di alamat Jl. Khairil Anwar 17 Palu atau ke Nomor Pengaduan lewat WA 08112353737.**
editor yusrin