Tolitoli – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Palu memvonis bebas empat terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2019 senilai Rp 1 miliyar lebih.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan ke empat terdakwa masing masing Ir. Gusman selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Tolitoli, Moh. Sahlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku PPTK, dan Dokter Mujahidin selaku pihak rekanan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Ferry MJ Sumlang, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata dokter Mujahidin, mengutip putusan ketua Majelis Hakim yang di gelar senin 21 Juni 2022.
Menurut dr. Mujahidin saat dikonfirmasi media ini, dalam point point putusan Mejelis Hakim dengan jelas menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam proses awal hingga akhir, termasuk KSOP dan BPKP sebagai ahli di tolak kesaksiannya karena bukan kapasitasnya.
Ditempat terpisah Moh Juanda. SH selaku kuasa hukum terdakwa Moh. Sahlan dan Nurnengsi saat dikonfirmasi mengatakan, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua kliennya sudah tepat, karena di fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nelayan tersebut.
“Selama fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi yang sangkakan kepada kliennya,” kata Juanda sapaan akrabnya.
Juanda menilai sejak awal penyidikan kasus ini, hukum hanya dijadikan alat permainan, dan menganggap perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya, karena di fakta persidangan jelas tidak ditemukan delik tindak pidana korupsi maupun kerugian Negaranya.
“Hukum ini hanya dijadikan alat permainan, dan kami beranggapan ini kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya.
Olehnya lanjut Juanda, kliennya akan melakukan upaya upaya hukum untuk memulihkan nama baik, dan kerugian yang ditimbulkan selama perkara ini bergulir.
“Klien kami akan tempuh upaya hukum untuk merehabilitasi nama baiknya, dan kerugian selama kasus ini bergulir karena mereka sempat di tahan selama kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya JPU menuntut ke empat terdakwa bervariasi ada yang 5 tahun sampai 6 tahun penjara. Informasi yang di himpun media ini JPU melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi.*
editor; agus