Palu – Permohonan kasasi Bank Sulteng dalam perkara perdata nomor 108/Pdt.G/2020/PN Pal ditolak Mahkamah Agung. Penolakan itu tertuang dalam Realise Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1079 K/Pdt/2022 Jo No 56/PDT/2021/PT Pal Jo No. 108/Pdt.G/2020/PN Pal tertanggal Kamis (23/6).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, disebutkan dengan jelas beberapa point putusan yakni menolak permohonan kasasi I Collis R Alui, menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi II yakni Kantor Kas PT. Bank Sulteng (BPD)-Bahomotefe dan PT. Bank Sulteng (BPD) tidak dapat diterima, serta menghukum pemohon kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500 ribu rupiah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menghukum Bank Sulteng, Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe dan Collis R. Alui secara tanggung renteng untuk mengembalikan sisa uang milik Penggugat atas nama Yuliawati M Yasin sebesar Rp. 728 juta ditambah kerugian materiil dari bunga bank selama 3 tahun sejak bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2020 senilai Rp. 187,7 juta.
Azriadi Bachry Malewa, kuasa hukum Penggugat mejelaskan bahwa kliennya adalah warga Bahodopi, kabupaten Morowali yang mendepositokan uangnya pada Kantor Kas Bank Sulteng-Bahomotefe. Namun uang tersebut hilang akibat pencatatan palsu atas transaksi deposito milik kliennya.
“Pada bulan Mei, Oktober dan November 2017 klien kami membuka rekening deposito berjangka dengan nilai Rp. 1,04 miliar di Kas Bank Sulteng Bahomotefe Kabupaten Morowali. Namun saat dicek Februari 2018 ternyata sertifikat deposito diserahkan oleh Tergugat I tidak bernilai sama sekali atau sertifikat palsu,” jelas Adi, sapaan akrab Azriadi Bachry Malewa.
Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakum Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 milliar, subsidair 3 bulan kurungan.
“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi.