Palu-Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong oleh Polda Sulteng, telah berlangsung kurang lebih tiga pekan lamanya. Namun sampai saat ini, belum diketahui kelanjutan dari pengungkapan kasus tersebut. Jika tidak ingin disebut masih misteri.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sunggeng Lestari saat dialog di RRI Tolitoli melalui zoom meeting pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu menyampaikan bahwa setelah penertiban PETI di Sungai Tabong itu, Tim Polda Sulteng fokus pada pengungkapan pelaku dan para pemodal alias cukong di pertambangan illegal itu.
Kompol Sugeng juga menjelaskan bahwa dalam penertiban PETI Sungai Tabong itu, Tim dari Polda Sulteng bersama jajaran Polres Tolitoli dan Buol berhasil mengamankan 13 unit alat berat jenis excavator.
Kini, 10 dari 13 unit alat berat yang diamankan saat penertiban, telah dibawa ke Polda Sulteng sebagai barang bukti.
Hal ini juga telah diakui Kompol Sugeng saat dikonfirmasi terkait keberadaan alat berat dari PETI Sungai Tabong itu.
“Benar di Polda telah diamankan 10 unit alat berat yang ditemukan saat operasi PETI di Sungai Tabong,” kata Kompol Sugeng, mengutip jawaban konfirmasi wartasulawesi.com pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Bahkan saat dialog di RRI Tolitoli, Kompol Sugeng menyampaikan bahwa pihak Polda Sulteng telah memeriksa 4 orang saksi. Namun tidak disampaikan siapa saja saksi yang diperiksa itu.
“Sudah 4 orang saksi yang diambil keterangannya oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrim Polda Sulteng,” kata Sugeng saat dialog di RRI Tolitoli, Rabu (13/7/2022) lalu.
Pasca penertiban PETI di Sungai Tabong itu, salah seorang eks penambang memberikan informasi kepada wartawan di Palu bahwa semua alat berat yang masuk dan beroperasi di PETI Sungai Tabong dikoordinir oleh orang yang bernama Eman.
Eks penambang itu mengatakan, Eman lah yang berperan penting atas masuk nya alat – alat berat ke wilayah Sungai Tabong untuk melakukan penambangan yang akhirnya merusak kawasan hutan lindung di Wilayah Buol dan Tolitoli itu.
Namun, walau namanya santer disebut – sebut terlibat dan memiliki peran penting atas pertambangan illegal di Sungai Tabong, tapi polisi sepertinya masih enggan melakukan pemeriksaan terhadap Eman.
Jika berdasarkan pengakuan eks penambang itu, yang menyebutkan besarnya peran Eman di PETI Sungai Tabong itu, maka polisi seharunya sudah memeriksa Eman jika serius mengungkap para pemodal atau cukong di PETI Sungai Tabong.
Dengan memeriksa Eman, maka itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap siapa sebenarnya para cukong di pertambangan illegal yang telah merusak kawasan hutan lindung itu.
Eks penambang yang meminta namanya tidak ditulis itu, secara terang-terangan menyebutkan bahwa Eman lah tempat para cukong itu menyetor uang masuknya alat berat ke PETI Sungai Tabong.
Satu unit alat berat setorannya sebesar Rp50 Juta dan diberikan kepada Eman. Begitu juga dengan setoran talang di lokasi PETI Sungai Tabong juga diberikan kepada Eman dengan nilai Rp12.500.000 per talang.
Bahkan aliran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan di PETI Sungai Tabong, juga dikendalikan oleh Eman. Setiap hari, tidak kurang dari 170 galon masuk melalui aliran sungai Desa Janja.
“Itu rutin tiap hari, karena pemakaian lima puluh galon itu tidak sampai 2 hari. Itu semua eman yang urus,” tutur eks penambang itu.
Menurutnya, PETI di Sungai Tabong sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Saat itu, awalnya baru lima unit alat berat beraktifitas. Seiring berjalanya waktu, tepatnya Oktober 2021 aktifitas PETI kembali marak, tidak tanggung-tanggung alat yang beroperasi sudah 32 unit, sehingga kerusakan hutan tak terhindarkan.
“Pertama alat saya kenal itu, baru lima. Setelah itu, banyak lagi penambang masuk sampai 32 alat. Posisi di bulan 10 pas waktu mendekati penertiban kedua, tinggal posisi 28 alat, berkurang lagi 22 alat hingga pas penertiban,” jelasnya.
Dia menyampaikan, para cukong yang bermain di Sungai Tabong itu ada yang berasal dari Kota Palu, Makasar, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Tolitoli.
Bahkan eks penambang itu juga menyampaikan bahwa para cukong yang bermain di PETI Sungai Tabong yakni inisial DN memiliki satu unit alat berat, KD memiliki dua unit alat berat, BTR memiliki tiga unit alat berat, SC memiliki empat unit alat berat, SBL memiliki tujuh unit alat berat, MN empat unit, LMBG empat unit alat berat dan AMB dua unit.
Terkait dengan disebut-sebutnya nama Eman ini, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi apakah polisi akan memeriksa nama Eman, tidak memberikan jawaban. *
editor yusrin