PALU-Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan Presiden Jokowi telah meneken regulasi percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dampak bencana di Sulawesi Tengah, dalam bentuk instruksi presiden (inpres) Rabu, 21 September 2022.
Intruksi Presiden tentang penuntasan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likufaksi ditetapkan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022, disahkan tanggal 14 September 2022.
Dalam Inpres tersebut ada perintah kepada Kementrian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan, masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan:
A. Rehabilitasi yang terdiri atas:
1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. perbaikan sarana dan prasararta umum;
3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
6. pemulihan fungsi pelayanan publik,
B. Rekonstruksi yang terdiri atas:
1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
4. penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Menyampaikan bahwa ini jawaban Permohonan Kita Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo , kiranya dapat memberikan Perhatian dan Dukungan yang Serius untuk memberikan Kepastian Percepatan Penuntasan Rehab dan Rekon Dampak Bencana Alam dan Gempa Bumi Sulawesi Tengah .
Gubernur Sulawesi Tengah , Mengharapkan Kepada Semua Kementrian Terkait agar dapat menjalankan Inpres Dengan Baik agar harapan masyarakat terdampak bencana Alam dan Gempa Bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. *
Biro Administrasi Pimpinan