PALU-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, melaporkan dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng. “Secara resmi kami melaporkan kasus ini. Kami menduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, satu sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100,” sebut Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam, ketika ditemui di kantor Kejati Sulteng, Kamis 13 Oktober 2022.
Harsono menuding pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan. Proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.
Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.
Namun, hingga Oktober 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan. Tersiar kabar pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.
“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” Jelas Harsono.
Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.
Menurutnya, pihak BP2W Sulteng dalam mengelolah dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencedrai rasa kemanusiaan.
Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan” Jelasnya.
Laporan KRAK diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Ronald, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, kepada sejumlah media.
Sebelumnya diberitakan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Parahnya lagi, di adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan. **
penulis yusrin