PALU- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali menghentikan aktivitas PT. BTIIG. Hal ini karena adanya dugaan penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 hektare yang dilakukan oleh PT. BIIG di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali beberapa waktu lalu. “Ini merupakan tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Rencana pembangunan kawasan industri ini, harus dihentikan sementara dan dilakukan dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Karena rencana kawasan insdutri ini telah menggusur lahan-lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” tulis kordinator Jatam, Moh. Taufik diterima redaksi trustsulteng.com, di Palu, 22 Oktober 2022.
Tindakan penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan menggusur lahan-lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut, mempunyai itikad baik untuk mensejahterakan warga setempat.
hal yang lain penting untuk kita ketahui bahwa, berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022, pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Sehingga kami menduga kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas kami mendesak:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah Kecamatan Bungku Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
“Mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana penyorobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik warga desa ambunu, yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG,” tutup Taufik**
editor yusrin