Palu-Gubernur Rusdy Mastura diwakili Pelaksana Harian (PLH) Sekdaprov, Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM membuka Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019, Senin, 07 Nopember 2022, di Hotel BW Coco.
Dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penggunaan dan pendistribusian BBM sesuai peruntukannya.
“Dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah,” kata Plh Sekda membaca sambutan Gubernur Sulteng.
Ia melanjutkan bahwa Perpres 17 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu bertujuan agar perangkat daerah provinsi selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi BBM.
“Agar segala kebutuhan masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dapat terpenuhi setiap saat secara tertib dan aman,” harapnya.
Sementara Humas BPH Migas lewat Dra. Narcici Makaleo, M.Si mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah provinsi untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
Selanjutnya Ia mengabarkan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Perpres perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Ketika keluar akan dilakukan sosialisasi masif ke masyarakat,” tandasnya untuk tindak lanjut perubahan Perpres itu.
Sosialisasi diikuti peserta dari unsur OPD teknis provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng, Pertamina, pengelola SPBU, Organda dan pihak terkait. **
editor yusrin/biro adpim