Palu- Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. Mamun Amir, membuka Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi dan Kabupaten /Kota Se- Sulawesi Tengah, berlangsung di Aula Bappeda Provinsi, Rabu, 9 November 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Nasional (TNP2K) Toto.
Kegiatan Rakor mengambil thema Singkronisasi Kegiatan dan Program untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dr. Irwan, M.Si. Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan mensinkronkan kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dengan Kabupaten dan Kota Palu. Sehingga untuk mensingkronkan Program Kegiatan dan sub kegiatan melalui Tagging Fokus belanja antar perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi dan juga mensingkronkan Program dan Sub Kegiatan melalui Tagging Fokus Belanja antara Perangkat Daerah Lingkup Perintah Provinsi dengan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Wagub Mamun Amir menyampaikan salam hangat Gubernur Rusdy Mastura. Wagub berpesan kiranya seluruh peserta, dapat memanfaatkan kegiatan dengan baik agar program dan kegiatan pengentasan kemiskinan sejalan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Perlu adanya perbaikan dan verifikasi kembali data kemiskinan berdasarkan kriteria kriteria masyarakat miskin yang sudah ditetapkan,” pesan Wagub. Lanjut Wagub, bahwa terbitnya instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang mengamanatkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem dari empat persen atau setara 10,86 juta jiwa menjadi nol persen tahun 2024.
ditambah lagi dengan terbitnya keputusan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan republik indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024 yang mana telah menetapkan 212 kabupaten/kota sebagai daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 dan 302 kabupaten/kota sebagai perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
sehingga untuk Sulawesi Tengah, terdapat 7 (tujuh) kabupaten yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 yakni Kabupaten Morowali, Poso, Donggala, Tolitoli, Parigi Moutong, Tojo Unauna dan Kabupaten Morowali Utara.
sementara enam kabupaten/kota lainnya yaitu kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai, Buol, Sigi, Kabupaten Banggai Laut dan kota Palu menjadi terget perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
Lebih jauh Wakil Gubernur menyampaikan bahwa peningkatan inflasi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, turut mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan provinsi sulawesi tengah.
per maret 2022 tingkat kemiskinan sulawesi tengah sebesar 12,33%, lebih tinggi dibandingkan periode september 2021 yang sebesar 12,18%, atau mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.
sementara itu, RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 menargetkan tingkat kemiskinan di tahun 2023 menurun masing-masing menjadi 10,84 persen dan 2,84 persen. Hal ini tentu jadi PR bagi kita semua. terlebih lagi, saat ini kita berada di penghujung tahun 2022, yang menandakan tinggal tersisa waktu kurang dari 2 tahun untuk mewujudkan capaian target angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2024.
Memang patut disadari bahwa upaya untuk mengentaskan kemiskinan tidaklah mudah dan kita dihadapkan pada berbagai tantangan seperti bagaimana memanfaatkan anggaran yang ada sinergi dalam penyelenggaraan strategi, program, dan kegiatan yang terintegrasi dan tepat sasaran.
hal in termasuk bagaimana memastikan ketepatan jenis intervensi, lokasi, termasuk sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan supaya hasil-hasilnya efektif dan efisien menurunkan kemiskinan
Wakil Gubernur jiga menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut inpres nomor 4 tahun 2022, kepada bupati/walikota melalui tkpkd kabupaten/kota masing-masing.
1)melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
2)menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;
3)menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
4)memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
5)menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Selain integrasi program penanggulangan kemiskinan pada tiap level pemerintahan, upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2024 juga membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah dan perangkat daerahnya serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.**
editor yusrin/biro adpim