PALU-Polisi terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi via kontak aplikasi WatsApp pada Sabtu (12/11/2022) malam, penyidik terus mendalami aduan warga tersebut.
Di mana pada Jumat ini, pihak penyidik Polres Morowali kembali memeriksa penanggung jawab perusahaan BTIIG.
“Sudah (diperiksa). Akan kami dalami hasil pemeriksaan,” ungkap AKBP Suprianto.
Ia mengatakan, nanti kalau penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Kapolres Suprianto tidak secara rinci menyebutkan penanggung jawab perusahaan yang diperiksa, apakah direktur operasional atau manager perusahaan BTIIG, namun dia menegaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan guna mencari alat buktinya.
Sementara, pihak PT BTIIG melalui Humas, Erbang melalui kontak aplikasi WatsApp pada Kamis dan Sabtu (10-12/11/2022) tidak menanggapi pertanyaan dari media hingga berita ini terbit.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto mengemukakan sudah memeriksa 4 orang saksi ihwal dugaan penyerobotan lahan warga tersebut.
“Saksi masyarakat. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, 4 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk pihak BTIIG,” ungkap Kapolres Suprianto saat dihubungi tim media konsorsium via kontak aplikasi WatsApp, Rabu (9/11/2022) malam.
Pihak BTIIG yang telah diperiksa kata dia, bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Selain itu, pihak Polres juga melakukan penyelidikan soal legal perusahaan tersebut.
Pemeriksan sebut Kapolres Suprianto, akan terus dilakukan dengan memanggil pihak – pihak tertentu dari PT BTIIG.
“Dan rencana hari Jumat kami jadwalkan pemeriksaan dari penanggung jawab perusahaan,” katanya.
AKBP Suprianto menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak ada laporan dari masyarakat atau warga yang mengaku lahan mereka diserobot oleh PT BTIIG.
“Sejak laporan pengaduan dibuat di Polres, untuk tanggal pastinya ada di berkas,” jelas Kapolres AKBP Suprianto.
Meski tak merinci tanggal pemeriksaan 4 orang saksi, namun ia menegaskan Polres Morowali sangat konsen mengenai kasus dugaam penyerobotan lahan warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. ***