Palu – Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov IX-2022 Sulteng menunda pertandingan sepak takraw di ajang Porprov 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Banggai. Penundaan ini karena technical delegate sepak takraw menentang putusan dewan hakim Porprov terkait keabsahan atlet sepak takraw kabupaten Sigi atas nama Akyko Michel Kapito.
Rapat technical meeting sepak takraw yang dipimpin Sandrina, Kamis malam (8/12) dengan hasil memutuskan tidak memainkan Akyko mendapat protes sebagian forum. Khususnya kabupaten Sigi Ketua Harian sekaligus ketua Kontingen Aspar Lapondo, meminta keabsahan Akyko tidak dibahas dalam rapat karena Akyko dinyatakan sah oleh dewan hakim serta telah mendapatkan ID Card. Olehnya berdasarkan technical handbook sepak takraw, Akyko sah bermain sebagai atlet sepak takraw kabupaten Sigi karena meiliki Id Card dan disahkan oleh tim keabsahan.
Namun protes keras itu tidak digubris dan rapat technical meeting ditutup dengan keputusan Akyko tidak dimainkan.
Olehnya Panwasrah yang hadir malam itu bersama Ketua Umum KONI Sulteng Nizar Rahmatu AIFO, mengambil alih rapat. Sebagaimana pernyataaan Nizar Rahmatu, keputusan panwasrah adalah keputusan KONI Sulteng selaku yang punya gawean atas pelaksanaan Porprov.
Ketua Panwasrah, Husin Alwi ST AiFO-P, bersama Imelda Liliana Muhidin, Edison Ardiles AIFO, Alizam Lamadau AIFO, Hadir juga Bendahara umum KONI Sulteng Andi Nur Lamakarate dan Ketua Dewan Hakim Dr Humaedi AIFO.
Akhirnya rapat semalam, Panwasrah memutuskan menunda pertandingan sepak takraw. “Saya memutuskan keputusan dewan hakim mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Minta tolong panitia dan penyelenggara bahwa ini kegiatan KONI bukan kegiatan pengprov maupun Pengkab. Keputusannya kalau ada yang komplain silahkan menyurat resmi. Sekarang masuk besok kita balas. Jadi keputusannya kegiatan sepak takraw dipending untuk sementara sampai ada keputusan” tegas Husin. (*)
Sumber : Media Center KONI Sulteng