Luwuk – Dua atlet atletik Kabupaten Banggai yang akan berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulteng IX Tahun 2022, didiskualifikasi usai digugat kontingen Kabupaten Morowali.
Pasalnya, Hasnani dan Manirul Haq yang diloloskan KONI Banggai dan Bidang Keabsahan Panitia PORPROV ke IX pernah mengikuti PORPROV Sulawesi Selatan (Sulsel) ke XVII Tahun 2022 di Kabupaten Sinjai-Bulukumba pada 24 Oktober 2022.
Morowali menilai dengan lolos dan bermain kedua atlet tersebut dan mewakili tuan rumah, telah menyalahi aturan mutasi yang seharusnya ada jeda tempo minimal dua tahun setelah mewakili provinsi lain.
Berdasarkan fakta-fakta dan hasil putusan Dewan Hakim PORPROV Sulteng yang diketuai oleh majelis hakim Nasir Said, SH, anggota Azriadi Bachry Malewa, SH dan anggota DR Humsedi Latif SPd, MPd, melalui sidang Sabtu malam 10 Desember 2022, menyatakan pertama gugatan/permohonan penggugat/ pemohon dapat dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan atlet atas nama Hasnani dan Manirul Haq dari cabang olahraga atletik yang di daftarkan oleh KONI Kabupaten Banggai dan diloloskon Bidang Keabsahan Panitia PORPROV ke IX Provinsi Sulteng, didiskualifikasi dari kepesertaan sebagai atlet pada PORPROV IX. Ketiga memerintahkan kepada tergugat/termohon KONI Kabupaten Banggai dan Bidang Keabsahan Panitia PORPROV untuk melaksanakan putusan ini. Keempat menyatakan putusan Majelis Hakim Dewan Hakim PORPROV IX bersifat final dan mengikat.**
Penulis : Agus Manggona