PALU-Kepala Biro Administrasi Pimpinan yang diwakili Kasubag Penyiapan Materi Pimpinan, Hartati, SE menerima penghargaan peringkat pertama kategori tata kelola layanan komunikasi publik dan monitoring evaluasi pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik (LIKP) perangkat daerah tahun 2022, yang secara resmi diserahkan Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi DR. Jefit Sumampouw bertempat di Gedung Best Western Palu, Selasa 13 Desember 2022.
Dikategori yang sama, peringkat ke-2 ditempati Dinas Komunikasi, Informatika, persandian Provinsi Sulawesi Tengah. Peringkat ke-3 Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, ke-4 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, ke-5 kelima Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sulawesi Tengah dan yang ke-6 RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain penghargaan kategori tata kelola layanan komunikasi publik, juga diserahkan penghargaan untuk 2 kategori lainnya yakni tata kelola Informasi publik dan tata kelola layanan aduan masyarakat. Keluar sebagai juara umum Dinas pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.
Penganugerahan penghargaan dalam rangka hasil uji publik keterbukaan Informasi publik, monitoring dan evaluasi pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik perangkat daerah tahun 2022 yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Mulyono SE, Ak, MM menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Gubernur berharap kegiatan dimaksud dapat menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap tahun dan lebih ditingkatkan lagi kualitas penyelenggaraan uji publik dan evaluasinya sehingga efektif untuk menjadi acuan dalam melakukan pembinaan pengelola keterbukaan Informasi publik ke depan.
“Selamat kepada para perangkat daerah yang hari ini menerima plakat penghargaan pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik, khususnya penerima pelaku penghargaan untuk kategori pengelolaan kehumasan dan pengelolaan aduan masyarakat,” sebut gubernur.
Diharapkan penghargaan dimaksud dapat memotivasi kepala OPD dan pelaksana teknis untuk bekerja lebih baik lagi dan menjadi motivasi kepada para kepala perangkat daerah sebagai pimpinan badan publik untuk lebih serius dan berkomitmen dalam mendukung percepatan pencapaian kinerja pemerintah khususnya dalam pengelolaan Informasi publik, pengelolaan aduan masyarakat dan publikasi kegiatan pemerintah.
Melalui uji publik dan penilaian mandiri dapat diketahui apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan sehingga bisa menjadi rujukan dalam menyusun kegiatan prioritas agar perangkat daerah dapat menjadi lebih informatif lagi pada tahun berikutnya.
Kepada Komisi informasi Sulawesi Tengah Gubernur berharap sinergitas untuk mengawal peningkatan indeks keterbukaan Informasi publik sebagai potret sejauh mana masyarakat sudah merasakan dampak dari pelaksanaan keterbukaan Informasi publik yang dilakukan oleh badan publik sehingga hak informasi masyarakat dapat terpenuhi.
Sementara itu kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Dra. Novalina, MM dalam laporannya menyampaikan tiga ciri pemerintah daerah telah informatif ; pertama, semua informasi publik yang telah ditetapkan sebagai informasi publik tersedia, kedua, masyarakat luas telah mengetahui haknya untuk mendapatkan informasi dan yang ketiga Informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat secara terbuka
Penyerahan plakat dan piagam penghargaan mencakup tiga kategori ;
Tata kelola layanan informasi publik penghargaannya diberikan berdasarkan hasil penilaian mandiri pengelolaan layanan informasi publik melalui website PPID OPD yang dikelola oleh PPID pelaksana perangkat daerah.
Penghargaan tata kelola layanan komunikasi publik diberikan berdasarkan hasil penilaian mandiri pengelolaan kegiatan kehumasan perangkat daerah selanjutnya penyerahan plakat tata kelola layanan aduan masyarakat diberikan berdasarkan hasil penilaian mandiri kecepatan tindak lanjut penyelesaian aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N lapor dan tata kelola aduan masyarakat pada perangkat daerah.**
editor yusrin/biro Adpim