PALU,trustsulteng-Peristiwa nash terjadi pada 05 Maret 2023, di Desa Enu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Satu pekerja dari tiga orang yang tertimbun tanah longsor. Yakni saat ketiganya sedang mengerjakan proyek penanganan lereng desa Enu. Perusahaan yang mempekerjakan yakni PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) harus bertanggung jawab atas tewasnya pekerja itu.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa, 14 Maret 2023 lalu.
“Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab,” tegas Anwar Hafid.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan dalam kontrak kerja dengan pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggung jawab.
“Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu,” tandasnya.
Anwar Hafid menegaskan yang harus diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.
“Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh,” jelas Anwar Hafid alias AH.
Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.
“Kemudian yang kedua bagi yang masih hidup diberikan perawatan maksimal sampai kembali pulih sebagaimana biasa. Nanti saya telepon juga kepala balai,” katanya. *
editor yusrin