PALU -Aroma tak sedap tercium pada proses tender proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso. Paket proyek dengan nilai Pagu Rp15.093.172.500 itu, dididuga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Dugaan itu mencuat setelah penetapan pemenang tender yang dimenangkan oleh PT Kembar Maha Karya dengan nilai penawaran terendah kedua yakni Rp15.002.008.185,95.
Sementara PT Jaya Bersama Makmur (PT JBM) sebagai penawar terendah pertama yakni Rp13.256.993.431 justru jadi pemenang ke tiga. Padahal penawaran yang dilakukan PT JBM, memiliki selisih hingga Rp1.836.179,07.
Sedangkan PT Kembar Maha Karya, hanya melakukan penguranagan sebesar Rp91,1 juta dari pagu yang disediakan. Dengan kejadian ini, negara mengalami kerugian hingga 1,7 miliar lebih dengan melihat besarnya selisih dari pemenang yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Media, pemenang tender proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Poso ini, merupakan perusahaan asal Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Papua Barat.
Sumber dari PT Jaya Bersama Makmur dalam keteragannya kepada Tim Konsorsium Media Sulteng menyebutkan, dugaan bahwa proyek tersebut telah diarahkan semakin mencuat saat proses pemasukan dokumen penawaran.
Salah satunya adanya perintah dari oknum Pokja, agar PT JBM tidak perlu memasukkan dokumen jaminan penawaran sebagai persyaratan lelang. Namun di belakang hari, justeru PT JBM dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memasukkan jaminan penawaran sebagai kelengkapan adminstrasi.
“Waktu kami mengajukan penawaran, dikatakan bahwa untuk persyaratan jaminan penawaran itu sudah tidak perlu lagi karena sudah dicoret. Tapi belakangan saat melakukan sanggahan, justeru itu yang menjadi alasan pokja untuk menggugurkan PT JBM,” ucap sumber.
Hal itu dibuktikan dalam jawaban sanggahan pokja dengan nomor 01/JWB.SGH/POKJA1/I/PUPR/2023 Poso tanggal 28 Januari 2023 serta jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Poso dengan nomor 870/60/PUPR/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Proses pengadaan barang dan jasa yang diwarnai dugaan kecurangan di ULP Poso tersebut, sebelumnya juga telah mematik aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dua Lembaga Swadaya asyarakat (LSM) di Kabupaten Poso belum lama ini. ***