PALU_TrustSulteng- Hasil musyawarah wilayah (muswil) ke IV, Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah, periode 2023-2027 yang dilaksanakan di Kabupaten Banggai, 18 Pebruari 2023 lalu, digugat, karena dianggap cacat hukum dan administrasi.
Andi Ridwan, Ketua BPD Pilar Kabupaten Sidrap menyampaikan saat konferensi pers, disalah satu cafe, jalan setia budi Palu, Rabu, 01 Maret 2023.
Saat jumpa pers, Andi Ridwan ditemani beberapa perwakilan Pilar BPD KKSS Sulteng. Seperti Akhmad Sumarling Ketua Umum BPD KKSS Jeneponto dan Idrus A Haruna, perwakilan KKSS Kabupaten Sigi.
Andi Ridwan membacakan surat gugatan yang disetujui bersama sejumlah pilar yang telah menandatangani surat gugatan. Seperti, BPD KKSS Kota Palu, BPD KKSS Parigi Moutong, BPD KKSS Toli Toli, Pilar Enrekang, Pilar KeBugis, Pilar Soppeng, Pilar Bone, Pilar Sidrap, Pilar Jeneponto, Pilar Gowa.
“Pilar lain nya dikirim secara pdf, melalui aplikasi WhatsApp, antara lain DPD KKSS Poso, Morut, Bangkep, Luwuk, DPD KKSS Donggala,” katanya.
Kini sedang menyusul sesuai konfirmasi siap tanda tangan yakni Pilar Wajo, berada di Mekkah, Pilar Sinjai berada di Jakarta, Pilar Barru berda di Makassar, Pilar Luwu Raya di Palopo, Pilar Maros dan Badan Otonom IWSS. “Total pemilik suara dari 10 BPD KKSS Kabupaten dan kota palu, sebanyak 12 pilar dan 1 Badan Otonom.
Kepada sejumlah wartawan, Andi Ridwan bersama pilar, akan melayangkan surat gugatan dugaan kecurangan hasil muswil kkss ke BPP KKSS di Jakarta.
“Kami akan mengajukan gugatan atas hasil pelaksanaan Muswil KKSS yang secara telanjang melanggar AD ART dan PO Organisasi. Yang sangat fatal kecurangan penggelembungan suara,” benernya.
Fakat kecurangan lanjut Andi Ridwan, panitia pelaksana/steering commite (SC) menetapkan, pemilik hak suara, sebanyak 27 suara sebagai berikut :
1. BPD sebanyak 13 Suara, 2. BPW Pilar KKSS sebanyak 13 suara. 3. Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah 1 Suara.
Yang berhak memilih adalah pemegang mandat.
Fakta kecurangan penggelembungan Suara, diketahui setelah penghitungan suara, dengan raihan suara masing masing ;
1. H. Tjabani mendapatkan 11 Suara/Pemilih
2. dr. Husaema mendapatkan 7 Suara/Pemilih
3. Akhmad Sumarling mendapatkan 8 Suara/Pemilih
“Jumlah total menjadi 26 Suara. Padahal yang memberikan hak suara hanya 24. Sehingga ada tambahan 2 Suara. Kami sangat yakin adanya penggelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan saudara H. Tjabani dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan merusak marwah organisasi KKSS,” tegasnya.
Fakta pelanggaran lainnya saat Muswil, adalah;
1. Saat pemilihan dan pemungutan Suara, Ketua Badan Pengurus Wilayah KKSS Propivinsi Sulawesi Tengah ikut serta memberikan Hak Suara. Padahal kepengurusan telah di demisionerkan sejak diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LP). Ini pelanggaran dilakukan oleh pimpinan sidang secara nyata karena secara etika dan moralnya BPW KKSS Sulteng tidak berhak lagi memberikan hak suaranya, karena sudah demisioner.
2. Bahwa pada saat pelaksanaan Muswil tidak dilaksanakan sidang sidang komisi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO bahwa untuk menentukan kebijakan, program kerja dan rekomendasi organisasi untuk menentukan jalannya organisasi kedepan. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan musyawarah wilayah cacat prosedur serta terkesan dipaksakan hanya untuk memenangkan kandidat tanpa tujuan organisasi.
3. Semakin menguatkan dugaan kecurangan hasil perhitungan suara calon Ketua BPW Sulteng, sekaligus cacat hukum dan Cacat prosedur, dengan tidak dibuatkan Berita Acara hasil perhitungan suara untuk di tanda tangani oleh seluruh pimpinan sidang.
Olehnya kata Andi Ridwan, kami secara bersama-sama menolak dan tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan seluruh hasil Muswil pemilihan calon Ketua BPW KKSS Sulteng.
“Kami secara bersama-sama menyatakan pelaksanaan Muswil BPW KKSS Sulteng, cacat hukum karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS. Dan sekaligus memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang dipilih dalam Muswil di Banggai karena tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi KKSS. Dan terakhir memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera membentuk tim investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Muswil. Sekaligus menunjuk karateker untuk membentuk panitia dalam menyiapkan pelaksanaan untuk digelar muswil kembali, sesuai aturan organisasi peguyuban KKSS,” tutupnya. **
penulis yusrin