PALU-Pengerjaannya terkesan ambudradul dengan meninggalkan sejumlah masalah, lantaran menggunakan material yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan dinilai tak layak digunakan.
Kini Balai Prasaran Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mendapat gelontoran anggaran kontrak sekira Rp155 miliar lebih untuk proyek pipa SPAM Pasigala tahun 2023.
Di mana proyek ini juga berpotensi akan menimbulkan masalah jika tidak segera dikerjakan dengan standar dan aturan yang berlaku.
Proyek dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan perusahaan BUMN tersebut menuai sorotan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Selasa (11/4/2023).
Paket proyek yang digarap PT PP, yakni pekerjaan galian dan perbaikan bahu Jalan ruas Biromaru-Karanjalemba.
Alasan Jaman Sulteng menyoroti, sebab diduga menggunakan material bekas galian dan peralatan tidak sesuai spek.
Kemudian proses pengerjaannya tidak mengindahkan pedoman penggunaan material untuk bahu jalan Lapis Pondasi Agregat Kelas S (LPS).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaman Sulteng, Moh. Rifaldi mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan perbaikan bahu jalan ruas Biromaru – Karanjalemba itu ditemukan sejumlah kejanggalan.
Beberapa di antaranya, penggunaan material hanya menggunakan bekas galian yang bercampur dengan bahan lain yang tidak diinginkan, seperti lumpur bercampur dengan akar dan bahan lain yang mudah kropos.
”Seharusnya menggunakan agregat S atau B dengan komposisi setengah split ditambah skrining kemudian ditambah abu batu. Selain itu, alat yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan hanya menggunakan Bucket excavator, padahal seharusnya menggunakan vibrator tendem berkapasitas 6 – 8 ton,” katanya.
Rifaldi mengaku heran, anggarannya mewah sebesar Rp155 miliar, tapi spesifikasinya murahan.
sehingga sangat jelas bahwa pekerjaan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut patut dipertanyakan kualitasnya.
Sebaiknya pihak dinas terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai dalam pekerjaan paket bahu jalan tersebut merugikan semua pihak. Sebab, anggaran ini berasal dari pajak yang dibayar masyarakat, dan tidak hanya asal mengerjakan karena kejar profit lebih,” jelas Rifaldi.
Ia menegaskan, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng sebaiknya mengevaluasi pekerjaan dan jangan asal menerima pekerjaan dari pihak penyedia jasa.
Jelas sekali dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan. Ditinjau dari sisi material dan pemadatan saja sudah tidak maksimal. Jelas secara otomatis akan lebih irit terhadap material dan penggunaan alat baby roller yang diduga tidak sesuai komitmen
“Ini perlu dilakukan pengukuran terhadap volume kubikasi dari panjang, lebar dan tinggi material yang terpasang di bahu jalan apakah sesuai atau tidak,” tandasnya.
Hal senada disampaikan warga sekitar proyek, Anto bahwa pihak pelaksana tidak mengindahkan keselamatan para pengendara akibat penyimpanan material yang sembarangan.
Material-material tersebut memakan separuh badan jalan dengan pemasangan rambu-rambu alakadarnya.
”Bahkan sebelumnya ada Dum Truck yang terperosok hingga rodanya tertanam bahu jalan. Sudah jelas membahayakan pengguna jalan cobalah sekalipun sepele itu kan sudah ada aturannya,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani ruas jalan Biromaru – Karanjalemba, Hamzan saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait material yang digunakan BP2W Sulteng melalui penyedia jasa PT PP mengaku minggu kemarin sudah melakukan rapat dengan pengguna, kontraktor dan konsultan pekerjaan tersebut.
“Minggu kemarin kami sudah rapat dengan pihak, pengguna, kontraktor dan konsultan pelaksana pekerjaan yang dimaksud,” katanya
Hamzah mengaku mereka yang mengerjakan proyek itu sesuai dengan kesepakatan akan mengembalikan ke kondisi awal.
“Kemarin di rapat kami minta utk di tambahkan urpil dan dipadatkan memakai alat standard pemadatan, akan kami tegur lagi mereka,” tulis PPTK.
Dikatakan, penggunaan alat pemadat tergantung tempatnya. Kalau di dalam lubang pake stamper, tapi kalau yang dipermukaan bisa pake tandem atau babyroller.
Namun kalau cuma utuk meratakan permukaan cukup baby roller saja karena yang lubangnya sudah pake stamper,” ujar PPTK.
Setelah dikirimkan gambar terkini pekerjaan yang terkesan dilaksanakan serampangan, PPTK mengaku akan menegur pihak pelaksana.
Diberitakan sebelumnya, sebagian besar tanah dan lumpur bekas galian pipa berserakan di pinggiran jalan Karanja Lembah Palu-Sigi.
Tanah dan lumpur tersebut juga dijadikan timbunan pada proyek asal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digarap tahun ini.
Proyek galian pipa SPAM Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) bernama paket Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency.
Proyek Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi penyebab rusaknya ruas Jalan Biromaru-Karanja Lembah.
Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp155.424.228.000,00 melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi BP2W Sulteng.
Proyek ini dimenangkan dan digarap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk beralamat di Jalan Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo-Jakarta Timur.
Pekerja dari perusahaan pemenang tersebut membongkar rabat dan bahu jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang sebelumnya dibangun Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (Bimatarung) Sulteng.
Salah satu tokoh pemuda Desa Kalukubula bernama Anto menyayangkan pekerjaan proyek pipa SPAM Pasigala tersebut.
Lantaran proyek milik BP2W Provinsi Sulawesi Tengah ini sudah merusak rabat bahu jalan dan bibir badan jalan provinsi.
Anto menduga bahwa pihak BP2W Sulteng dan Kontraktor pelaksana proyek itu, tidak pernah berkoordinasi dengan instansi terkait yang sebelumnya telah menangani ruas jalan Biromaru-Karanjalemba itu.
“Saya menduga mereka ini asal bongkar, menggali bahu jalan dan sisa galian yang mengandung bahan lain yang tidak diinginkan kembali dimanfaatkan,” ujar Anto, Kamis (6/4/2023).
Sisa galian itu kata dia, sebagai agregat timbunan yang kemudian kepadatannya tidak maksimal, sehingga rawan menyebabkan kendaraan terperosok ke bahu jalan yang penuh lumpur disaat hujan.
Menurutnya, warga juga sudah mulai mengeluh soal debu dan pemadatan timbunan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis, sehingga dia menduga pihak pelaksana proyek asal bongkar dan asal menggunakan material timbunan.
Rabat bahu jalan yang awalnya terlihat rapi, menjadi rusak. Warga mengeluhkan kondisi ini. Tidak hanya rabat bahu jalan, kerusakan juga terdapat dibibir badan jalan akibat penggalian pipa,” katanya.
Anto meminta pihak BP2W dan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT PP agar komitmen soal dampak dan kerusakan yang mereka timbulkan.
Jangan sampai galian merusak area publik, sehingga tidak merugikan masyarakat, kalaupun rusak harus dikembalikan lagi seperti semula.
Ia berharap kepada pihak penyedia dan pengguna jasa, agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Jangan sampai asal merusak, namun tidak memperbaiki kembali. Apalagi terkait kawasan publik sebagai salah satu akses lalulilantas yang cukup padat dan difungsikan oleh pejalan kaki,” tandasnya.
Sementara Kepala BP2W Sulteng, Sahabuddin yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah tersebut yang lebih tahu secara tehnis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK kalau detail ya, saya kirim ke mereka (PPK),” tulis Sahabudin via WhatsApp (WA) saat menanggapi korfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).
Setelah beberapa saat, Sahabudin lalu meneruskan jawaban dari PPK pekerjaan Proyek pipa SPAM PASIGALA tersebut.
Dari jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin ke wartawan, disebutkan bahwa terkait pekerjaan pipa di jalan provinsi/nasional sudah sepengetahuan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng maupun Balan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulteng.
“Dari Bina Marga secara berkala memantau di lapangan. Terkait kerusakan aspal yang terjadi akan dilakukan perbaikan atau rekondisi kembali. Sudah dilakukan rapat-rapat dengan pihak Bina Marga terkait hal tersebut,” isi jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin.
Spesifikasi kedalaman galian, PPK menjawab mengikuti aturan Binar Marga yakni 1.5 Meter.
Untuk tanah galian akan dipakai kembali untuk menimbun dengan pemadatan seoptimal mungkin.
“Tidak ada dalam volume kontrak untuk pengadaan sirtu/urugan yang didatangkan dari luar. Lapisan bawah pipa tidak menggunakan pasir dan tidak ada di dalam kontrak,” tandas Sahabudin meneruskan pesan WA dari PPK.