PALU_trustsulteng.com- Pekerjaan galian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Palu, Sigi dan Donggala (PASIGALA) di bahu Jalan Provinsi Sulteng di ruas Biromaru – Karanjalemba, terus menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk itu, telah mengakibatkan rusaknya bahu jalan. Bahkan hampir sepanjang ruas Biromaru – Karanjalemba itu, kondisi badan jalan menjadi lebih rendah dari bahu jalan akibat timbunan bekas galian yang hanya menggunakan material asal-asalan.
Parahnya lagi, berdasarkan pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Pasigala dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng, Helmi ST, material timbunan yang digunakan yang saat ini telah selesai dilakukan penimbunan, tanpa melalui uji laboratorium (Lab) untuk mengetahui kelayakan material timbunan.
“Memang material belum dilakukan uji lab,” ujar Helmi, kepada sejumlah wartawan saat mengunjungi lokasi atas undangan Kapala BP2W, Sahabudin di pertigaan Jalan Dewi Sartika – Karanjalemba, pada Minggu 21 Mei 2023 sore.
Helmi mengaku akan membongkar kembali semua material yang telah digunakan menimbun bahu jalan, jika nantinya hasil uji laboratorium ternyata material yang telah digunakan tidak sesuai dan tidak memenuhi kualifikasi.
Pengakuan Helmi itupun mengundang pertanyaan lain, karena saat ini seluruh bahu jalan tersebut sudah ditimbun. Lalu, apakah mungkin setelah ditimbun dengan material tanpa uji laboratorium bakal dibongkar lagi?
“Kalau hasil uji lab tidak sesuai, akan diperbaiki kalau teman-teman Bina Marga tidak terima. Tapi ini kan sementara pengerjaan pak, kita pasti akan kembalikan seperti semula. Nanti bapak liat kalau sampai Desember tidak seperti semula baru bapak protes,” katanya sembari menuding wartawan bakal menyoroti semua proyek di Kota Palu.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulteng yang menangani ruas Karanjalemba-Biromaru, Hamzan yang juga hadir di lokasi proyek mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apakah material yang digunakan saat ini sudah melalui uji laboratorium atau belum.
“Belum ada disampaikan ke kami, apakah material ini sudah melalui uji lab atau tidak,” kata Hamzan.
Dikatakan, yang pasti sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Sulteng bahwa bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula. Kalau sebelumhya ada rabat, maka harus dirabat juga. Kalau ada Urpil (Urukan Pilihan), maka harus urpil juga.
“Mekanisme kami untuk masuk di pekerjaan ini tidak ada. Jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena dia bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzan.
Dia mengaku sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.
Olehnya, pihaknya belum akan memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Jalan Sis Aljufri.
Jika masalah di ruas Karanjalemba – Biromaru itu belum clear, maka pihaknya belum memberikan izin untuk masuk ke ruas selanjutnya.
“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanjalemba – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah oke dan kami terima, baru boleh masuk ruas Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” jelas Hamzan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mepersoalkan timbunan yang digunakan saat ini untuk penimbunan bahu jalan, asal ada hasil laboratorium dan memenuhi spesifikasi.
“Kalau hasil laboratorium masuk, ya tidak masalah dan yang penting dikembalikan ke posisi awal. Kalau posisi awalnya urpil ya dikembalikan ke urpil. Kalau rabat ya dirabat juga. Kami minta diratakan pake greder, karena bahu jalan ini jadi lebih tinggi dari jalan sehingga air mengalir ke jalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Asbudianto, ST, M.Si juga dibuat berang karena pekerjaan bahu jalan ruas Biromaru-Karanjalemba yang diakibatkan Proyek galian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Palu, Sigi dan Donggala (PASIGALA).
Paket pekerjaan dengan nama Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengakibatkan bahu jalan sepanjang ruas Biromaru – Karanjalemba dibongkar, namun dalam pengerjaannya kembali hanya menggunakan material asal-asalan.
“Ini material tidak memenuhi standar, kontraktor hanya kerja asal-asalan hanya bisa membongkar dan tidak bisa mengembalikan ke kondisi awal,” kata Asbudianto saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait pekerjaan bahu jalan ruas Biromaru-Karanjalemba itu.
“Kontarktor harus bongkar kembali dan ganti dengan material sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek SPAM Pasigala ini merupakan proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan nilai kontrak sebesar Rp155.424.228.000,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman BP2W Sulteng. ***