PALU_trustsulteng.com- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulteng, tiba tiba menaikkan biaya domestik haji 1444 H/2023 secara mendadak. Jamaah haji resah. Kenaikan secara sepihak berpotensi melanggar undang undang penyelenggaraan ibadah haji.
Kenapa tidak, hitungan hari pemberangkatan tamu tamu Allah ke tanah Suci Mekkah, jamaah harus dibebankan biaya tambahan jasa angkutan udara sebesar Rp. 790.200/jamaah.
Permintaan tambahan domestik haji diakhir bulan Mei 2023, atas nama Gubernur Sulteng itu ditujukan kepada PPIH kabupaten/kota se Sulteng. Dengan alasan bahwa DIPA Pemrov Sulteng 2023, yaitu sebesar Rp. 8.463.970.000, belum dapat memenuhi biaya domestik yang telah mengalami kenaikan.
Padahal dalam ketentuan undang undang (UU) No. 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji, pasal 36 disebutkan, ayat (1) transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ayat (2), tanggung jawab pemda yang dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi termasuk penyediaan konsumsi jamaah haji. Ayat (3) tanggung jawab pemda terhadap jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibebabkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dipertegas lagi pada pasal 37, bahwa pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan 36 wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi serta Melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kabid Haji Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muchlis Aseng, biaya domestik haji telah berjalan dengan baik, sesuai ketentuan undang undang. Dan para jamaah Alhamdulillah sangat terbantukan. “Dan itu sudah berlaku bertahun tahun sejak adanya ketentuan yakni UU No 8 tahun 2019,” katanya, saat dikonfirmasi via telpon, Senin (5/6) kemarin.
Lanjut Muchlis, setahu dia, 70 – 30 pembagian tanggung jawab biaya transportasi dari asrama haji Palu ke embarkasi Balikpapan. 70 persen ditanggung Pemrov Sulteng dan sisanya 30 persen dibiayai Pemda masing masing,” sebut Muchlis.
Salah satu jamaah haji kota Palu (nama dirahasiakan) mengatakan, Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid, diacara pelepasan jamaah haji kota Palu menyampaikan bahwa tidak ada biaya biaya tambahan yang dibebankan kepada jamaah haji. Semuanya sudah ditanggung pemerintah. **
YLB