PALU_trustsulteng.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H, mengatakan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan, maka perlu perlibatan mitra kerja pengawasan dan pendampingan hukum.
Hal ini disampaikan Kajati Sulteng, di acara kegiatan laporan evaluasi pelaksanaan proyek ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Sulteng kepada mitra-mitra PLN, bertempat di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kajati didampingi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr Hartadhi Crhristianto, S.H., M.H bersama manejer PLN.
Dalam sambutannya Kajati Sulteng menyampaikan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, dengan bentuk pendampingan hukum, karena dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku
Selanjutnya Kajati Sulteng menambahkan tujuan pendampingan hukum juga menjadi langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan.
Untuk itu pendampingan hukum dari institusi Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.***
YLB