PALU_trustsulteng.com-Kejaksaan Sulteng akan mengutamakan penerapan restorative justice dalam penegakkan hukum atau penghentian penuntutan jika ancaman pidananya dibawah lima tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Sulteng, Agus Salim SH. MH, saat ekspose secara virtual, Kamis 13 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H saat memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo una-una, Kejari Morowali dan Kejari Donggala diRuang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Aula Vicon Lantai 3 Hadir Aspidum Kejati Sulteng dan Para Kasi Pada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Adapun berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu:
An. Moh. Rafli alias, melanggar pasal 362 KUHPidana (Kejari Tojo Una-una), An. Ruliyanto Hasan disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana (Kejari Morowali) serta An. Kurais bin Mustafa disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
– Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. ***
YLB