PALU, trustsulteng.com – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) atas aktivitasnya dinilai ilegal sebab tidak memiliki hak guna usaha (HGU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis 31 Agustus 2023.
Laporan tersebut diserahkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Moh.Arsad kepada staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng dengan tanda terima laporan pengaduan masyarakat 001/AMLS/VII/2023.
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit, Moh. Arsad menjelaskan, kedatangan mereka melaporkan adanya aktivitas PT ANA, karena sampai hari ini belum memiliki HGU.
“Laporan kami lebih ke aktivitas koperasi Bunga Sawit berada di lima desa yakni Desa Bungintimbe, Molino,Tompira, Bunta dan Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara(Morut),” kata Arsad turut didampingi mantan kades Bunta dan beberapa petani plasma.
Ia menduga, dalam pengelolaan koperasi tersebut terjadi tindak pidana korupsi, sebab sampai saat ini tidak ada transparansi bagi hasil.
“Dugaan tindak korupsi tersebut lewat pemerintah desa menggunakan kewenangannya melalui koperasi ada nilai masuk disalurkan ke calon petani plasma tidak tranparansi.
“Tidak masuk akal dalam setahun dana bagi hasilnya hanya Rp75 ribu pertahun ke setiap anggota koperasi plasma,”ucapnya.
Ia juga menilai, dimana logikanya perusahaan tanpa HGU bisa diwadahi oleh koperasi yang mana ada plasma didalamnya.
Olehnya , Ia berharap dari pihak kejaksaan,terutama kepala kejaksaan tinggi (Kajati) bisa menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
“Sudah lebih 17 tahun adanya perusahaan perkebunan sawit beraktivitas tanpa adanya HGU,”pungkasnya.
Mantan Kades Bunta Alfred Pantilu sepengetahuan dirinya sejak menjabat kades PT ANA belum memiliki HGU.
“Sebab saya sendiri menyurati Badan Pentanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan HGU,”ucapnya.
Ia merasa prihatin pada masyarakat sekitar lingkar sawit tidak memberi dampak signifikan asas manfaat keberadaan perusahaan tersebut.
Ia mengemukakan, selama dirinya menjabat Kades tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pengurus koperasi.
Ia menyebutkan,dalam pengelolaan koperasi tidak adanya tranparansi, baik terkait rapat umum, rapat luar biasa dan laporan pertanggungjawaban.
“Intinya selama saya menjabat kades tidak pernah ada rapat,”kata Alfred.
Salahsatu petani plasma desa Bunta Jabar mengatakan, dana bagi hasil koperasi setiap tahunya berbeda-beda.
“Ada Rp120 ribu, ada Rp180 ribu, berbeda-beda setiap tahunnya,”katanya.
Ia mengatakan, pernah melakukan protes kepada pengurus koperasi atas tidak transparansinya mereka berapa pendapatan koperasi dan berapa dibagikan kepada masyarakat petani plasma.
“Saya berharap dengan adanya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti pihak kejaksaan, agar pengelolaan kedepannya lebih baik lagi,” imbuhnya.***
YLB