MOROWALI, trustsulteng.com – Ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Eko Arianto menyoal kebijakan mantan Bupati Morowali, Taslim yang menonaktifkan sejumlah pejabat bahkan memecat seorang aparat sipil negara (ASN) tenaga pengajar (guru).
Eko Arianto menyatakan melalui rilisnya, Jumat (20/10), bahwa di detik-detik masa berakhirnya Bupati Morowali periode 2018-2023, Taslim memecat sejumlah ASN dalam lingkup Pemda Morowali. Diduga terdapat nafsu dendam terhasut oleh para pembisik sang bekas bupati, bahwa oknum pegawai yang dipecat tidak mendukungnya pada pilkada 5 tahun silam.
Pejabat pembina utama muda IV C, digeser digantikan pejabat ABS (‘asal bapak senang) golongan III D, As’ad begitu nama tercantum dalam SK bernomor 049 / 220/ BKPSDMD/ 2022, yang ternyata teman sekolah bekas Bupati Taslim, diposisikan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Morowali.
Bahkan ada pejabat yang terpidana korupsi menjalani hukum badan, dan terhapus namanya sebagai ASN dalam daftar kementerian Menpan RB cq BAKN dipertahankan bahkan diposisikan sebagai Kepala Dinas.
Misal juga pada 11 September 2023, seorang guru SMP 1 Bungku Selatan atas nama Sumarto Halilu, A. Md, diberhentikan dari posisi sebagai ASN alias dipecat. Keputusan sang bekas Bupati Taslim bertangan besi dan ‘dzalim’ seperti “malaikat pencabut nyawa”, ditorehkan dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 880.3/1326/RHS/BKPSDMD/2023, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu kausul pertimbangan pemecatannya lanjutnya, hanya berdasarkan surat BPD Desa Buton, Tokoh Agama, Tokoh Adat, telah melakukan provokasi dan mengembangkan isyu ke masyarakat bahwa SK Mutasi ke SMP Negeri 2 Witaponda telah dibatalkan.
Sehingga pada tanggal 29 September 2023, Ketua BPD Desa Buton Ramli Yusuf, mengklarifikasi sekaligus membantah dengan mengirim surat resmi kepada mantan Bupati Taslim. Surat Ketua BPD bernomor: 144/0103/BPD/BTN/Ix/2023, perihal klarifikasi.
Bunyi suratnya; “Bersama Ini Disampaikan Kepada Bapak Bupati Morowali Bahwa Dengan Adanya Laporan Dari Desa Buton Terhadap Seorang Guru Yang Namanya Sumarto Halilu. A.Md Dan Melibatkan BPD, Maka Saya Selaku Ketua BPD Desa Buton Menyatakan Dengan Sebenarnya Bahwa Saya Tidak Pernah Melihat Apalagi Ikut Menanda Tangani Laporan Tersebut jika Ada Salah Satu Dari Anggota BPD Yang Ikut Bertanda Tangani itu Sama Sekali Terlepas Dari Tanggung jawab Pimpinan BPD Karena Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang Telah Diatur Dalam Aturan Perundang-Undangan.
BPD Mempunyai Tugas Sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat Namun Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Baik Lisan Maupun Tertulis Terlebih Dahulu Dibahas Dan Di-Sepakati Bersama Dalam Musyawarah BPD. Berikut Penjelasan Pasal (36) Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Demikian Surat Ini Disampaikan, Atas Perhatian Dan Kerjasamanya Diucapkan Terima Kasih. Buton, 29 September 2023. Tertanda Ketua BPD Desa Buton, Ramli Yusuf.
Surat Klasifikasi Ketua BPD Desa Buton tidak mendapat tanggapan bekas Bupati Taslim.
Upaya sang guru mencari keadilan kepada bekas Bupati Taslim tidak direspon dan menghindar tidak mau ditemui. Begitu juga Ketua BPD Desa Buton yang ingin menyerahkan surat langsung kepada mantan Bupati Taslim gagal.
“Demikian data-data yang disampaikan diatas merupakan hasil telaah dan pengolahan data yang kami terima,” pungkasnya.
Mantan Bupati Taslim dikonfirmasi, Jumat (20/10) sore membenarkan tindakan pemecatan ASN semasa menjabat Bupati. “Iya, karena tidak menjalankan tugas. Dasar pemecatan bukan laporan BPD, tapi UU ASN,” tulis Taslim.
Bahkan Taslim menyarankan kepada oknum ASN yang dipecat jika tidak terima tindakan pemecatan, di silahkan mengambil langkah hukum agar diuji dasar pemecatan. “Klu tdk menerimah pemecatan jgn lapor ke forum tp bawah keranah hukum/ PTUN agar di uji apakah dasar pemecatanx sdh sesuai aturan atau tdk,” tulis Taslim. **