Palu, trustsulteng – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng menyelenggarakan sosialisasi tugas dan fungsi KI khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik termasuk sengketa informasi pemilu dan pilpres melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi di restoran Kampung Nelayan pada Kamis (30/11).
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si yang berkesempatan membaca sambutan tertulis Gubernur Rusdi Mastura.
Asisten mengatakan bahwa pemilu adalah iven penting dalam kehidupan demokrasi bangsa yang mesti dijaga keluhurannya.
Oleh karena itu, masyarakat sebut asisten memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap sosialisasi ini menjadi wahana bagi partai politik dan calon legislatif untuk berdiskusi dalam memperkuat transparansi pemilu serta meningkatkan peran dan tanggungjawab kita dalam menjaga integritas pemilu,” ujar asisten demi terwujudnya pemilu demokratis.
Sementara Ketua KI Sulteng H. Abbas H.A. Rahim, S.H, M.H berharap semoga hasil-hasil sosialisasi berdampak pada meningkatnya literasi publik mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu.
“Semoga (peserta) bisa menyerap pengetahuan tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dengan lebih baik,” harapnya.
Kegiatan diikuti oleh unsur pimpinan dan pengurus partai politik peserta pemiliu 2024, para calon legislatif dan calon DPD RI serta tim pemenangan calon presiden.
Nampak hadir di acara pembukaan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng Sudaryano Lamangkona, S.Sos, M.Si dan seluruh komisioner KI Sulteng periode 2021-2025.**
sumber biro adpim