Palu,trustsulteng – Penyelidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG, luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Mereka dipanggil dimintai keterangan diantaranya Adudin Jena (Tokoh masyarakat),Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd muluk (masyarakat),Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng Kamis 14 Desember 2023.
Plt.Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, hingga hari ini pihaknya sudah meminta keterangan kepada 19 orang diantaranya mantan kades,sekdes, perangkat desa dan legal konsultan perusahaan PT BTIIG.
Ia mengatakan, mereka dipanggil ini masih sebatas dimintai keterangan atas adanya kasus dugaan penjualan lahan Manggrove.
“Penyelidik masih mencari dan menemukan suatu peristiwa hukum diduga sebagai tindak pidana,”tuturnya.
Bila nantinya ditemukan ada peristiwa hukumnya terjadi tindak pidana kata dia,statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti membuat terang tindak pidana terjadi guna menentukan tersangkanya.
Sementara tokoh masyarakat Adudin Jena dan Husen Jus mengatakan, kedatangan mereka di kejaksaan tinggi memenuhi surat panggilan dari kejaksaan guna memberi keterangan terkait adanya dugaan penjualan lahan Manggrove di desa.
Adudin mengatakan, dirinya memberikan keterangan kepada penyelidik terkait status kepemilikan lahan manggrove.
Menurut sepengetahuan mereka sepanjang hayat sejak lahir 58 tahun lalu ,hingga sampai saat ini umur 63, lahan Manggrove tersebut tidak ada kepemilikan.
Nanti setalah adanya perusahaan tersebut ,kata dia, baru ada pribadi yang mengklaim lahan-lahan manggrove tersebut miliknya.
“Cuma itu saya tidak bertanggung jawab,nanti dia bertanggung jawab sendiri,”pungkasnya.
Hal sama disampaikan Husen Jus sepengetahuannya lahan manggrove tersebut tidak ada pemiliknya,nanti adanya perusahaan baru ada oknum-oknum mengaku sebagai miliknya
“Saya ini memberikan keterangan apa adanya,”pungkasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG atas laporan Mantan ketua BPD Ambunu periode 2020-2023.
Lokasi tersebut diperjual belikan diakhir 2022 dan dibayar oleh BTIIG dalam setiap hektarenya dihargai Rp500 juta. Dan sekarang dilahan tersebut sudah berdiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak lama lagi diresmikan pengoperasiannya.
Sebelumnya, 13 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sulteng. Diantaranya, mantan Kades Ambunu 1997 – 2006, Sukiman Karim, Sekretaris Desa Ambunu dan anggota BPD Ambunu. **
TIM