PALU, tristsulteng.com – Gubernur Sulteng, diwakili Sekprov Dra. Novalina, MM membuka acara Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (12/9), di gedung Pogombo.
Kegiatan dihadiri Kepala Biro Organisasi, Neng Elly,SH,MM, narasumber teknis dari Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PAN-RB dan pesertanya dari OPD lingkup provinsi, biro organisasi dan bagian organisasi kabupaten/kota.
“Saya berterimakasih atas pendampingan dari kementerian PAN-RB,” kata sekprov mengawali sambutan.
Lewat kegiatan ini kata sekprov memiliki esensi untuk mendorong penyamaan persepsi terkait SKM dan FKP.
Termasuk Ia mewanti agar biro ataupun bagian organisasi lebih cermat lagi dalam pemilihan calon responden dan waktu pengambilan survei.
Supaya hasil-hasil yang diperoleh tambahnya dapat dipertanggungjawabkan dan betul-betul mencerminkan aspirasi serta harapan masyarakat Sulteng terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
“Dengan survei ini Kita bisa mengetahui kekuatan dan kelemahan pelayanan serta menjadi bahan Kita dalam penyusunan standar pelayanan publik,” imbuhnya agar hasilnya nanti dijadikan bahan tindak lanjut.
Di bagian lain Ia juga menyeru bagian organisasi kabupaten kota agar segera menginput hasil pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ke portal pelaporan di pusat, bukan menyetornya dulu ke provinsi lewat biro organisasi.
“Mudah-mudahan masih ada waktu untuk memperbaikinya karena kabupaten kota berpikir data harus disetor dulu ke provinsi baru provinsi yang menginput ke pusat,” pungkasnya agar dikoreksi.**
JAKARTA, trustsulteng.com – Kerja keras Gubernur H.Rusdy Mastura beserta seluruh jajarannya memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan di Sulteng.
Hal ini dibuktikan dgn terentaskannya Sulawesi Tengah dari status daerah tertinggal di tahun 2023.
Sebelumnya tercatat bahwa 3 kabupaten di Provinsi Sulteng masih berstatus Daerah Tertinggal, yakni : Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
Hal tersebut menjadikan Sulteng menjadikan provinsi yang masih memiliki Daerah Tertinggal di Pulau Sulawesi. Dengan kata lain, Sulteng masih Tertinggal dibanding Sulawesi Barat dan Gorontalo yang umurnya jauh relatif lebih muda.
Dalam pertemuan bersama Dirjen PDT Rafdinal, Direktur Advokasi Desa dan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, Fachri Labalado, bersama Gubernur Sulawesi Tengah melalui Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulteng (Senin, 11 September 2023) di Kantor kementerian Desa.
Menurut Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT, Rafdinal, S.Sos MTP, berdasarkan hasil pengukuran terakhir pada 62 Kabupaten Tertinggal, 3 Kabupaten di Sulteng telah naik status atau keluar dari status Daerah Tertinggal.
“Rata rata nilai indeks komposit pada 3 Kabupaten di Sulteng mengalami kenaikan yg sangat signifikan, terutama pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,” katanya.
Tentu saja keluarnya 3 Kabupaten di Sulteng tersebut dari status Daerah Tertinggal tidak lepas dari intervensi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab di 3 Kabupaten tersebut, yang menyasar pada kebutuhan masyarakat dan infrastruktur layanan dasar.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, dalam kesempatan koordinasi di Kemendes PDTT menyampaikan bahwa “Ini merupakan prestasi luar biasa Bung Cudi sebagai Gubernur Sulteng Periode 2021 – 2026. Tagline “Kerja Cepat dan Tuntas” yang diusung beliau bukan slogan semata. Tercatat, lebih dari 3 periode kepemimpinan Gubernur di Sulteng, kita tidak pernah keluar dari status Daerah Tertinggal, justeru pada kepemimpinan Bung Cudi, Sulteng bisa dikatakan lebih berdaya saing, keluar dari stigma ketertinggalan. Bahkan itu dicapai 2 tahun sebelum Bung Cudi menyelesaikan masa jabatannya,” kata Edang, sapaan akrab Ridha Saleh.
Dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh menyampaikan bahwa rencana tersebut juga sudah dilaporkan ke pada pak Gubernur dan gubernur menyambut baik dengan gagasan tersebut.
Deklarasi yang akan di hadiri wapres juga sudah disetujui oleh Mentri Desa, bahkan di Sulteng akan menjadi tonggaknya dimana akan menghadirkan 15 gubernur dan 62 bupati se Indonesia.
Pada pertemuan tersebut Tenaga Ahli gubernur langsung menginformasikan gagasan deklarasi kepada Kepala sekretariat Wapres, dijadwalkan siang ini dirjen PDT kementrian desa akan melaksanakan rapat kordinasi dengan pak Sapto di sekretariat Wapres.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa rangkaian kegiatan kunjungan wapres di Sulawesi Tengah diantaranya launching smart village dan kunjungan ke Kawasan Pangan Nusantara yang juga menjadi program Gubernur H.Rusdy Mastura. **
PALU,trustsulteng.com – Babak baru polemik lolosnya salah seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah jadi PNS lewat jalur K2. Di mana Sekkab Morowali dilapor dugaan Tipikor di Kejati Sulteng.
Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin melaporkan Yusman Mahbub ke Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (8/9/2023).
Dalam surat laporan dengan Nomor 07/DPP-SABER KORUPSI/IX/2023 yang melampirkan Surat Keputusan (SK) Camat Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Saat pelaporan, Hisam menyerahkan dokumen dugaan pemalsuan surat untuk loloskan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali.
Selain melaporkan Yusman Mahbub, Saber Korupsi juga melaporkan, Amir selaku PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali sebagai terlapor II.
Laporannya juga menyasar ke Kepala DKP Morowali sebagai terlapor III dan beberapa saksi, di antaranya Alwan H. Abubakar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali sebagai saksi I.
Sudarmin Latuo, Camat Bungku Tengah Morowali sebagai saksi II, serta salah seoramg saksi yang bekerja menjadi pegawai kantor Kelurahan Matano Camat Bungku Tengah sebagai saksi III.
Hisam menyatakan, salah seorang saksi yang namanya tak disebutkan mengemukakan, Amir terangkat jadi PNS tidak pernah jadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.
Saksi juga mengaku bahwa sejak tahun 2005-2023, dia masih berstatus tenaga honorer.
Dia menyebutkan tahun 2013, nama-nama honorer yang dikirim dari kantor Camat Bungku Tengah ke Kelurahan Matano berjumlah 25 orang.
Di mana dari jumlah nama itu, terselip nama Amir dalam berkas yang diteken oleh Camat Bungku Tengah.
Saat itu, Camat Bungku Tengah dijabat oleh Yusman Mahbub periode 2012-2014, yang patut diduga menyetujui agar diterbitkan SK tenaga honor di Kelurahan Matano kepada Amir.
SK dan sejumlah surat keterangan lainnya yang diterbitkan dengan cara melawan hukum tersebut tentunya diduga tidak gratis.
Sehingga SK maupun surat keterangan yang dibutuhkan Amir menimbulkan dugaan-dugaan telah terjadi praktik suap-menyuap kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas jabatannya.
SK yang terbit dengan Nomor 814/002/BT/I/2014 tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi pada kantor Camat Bungku Tengah dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah 2014, Yusman Mahbub mengakui Amir pernah bekerja di kantor Kelurahan Matano Morowali.
Saber Korupsi melaporkan dokumen daftar hadir menunjukkan sejak 2005 hingga 2014, Amir terus menerus menjadi tenaga honor. Padahal tidak berstatus honorer sehingga status Amir dianggap tidak ada.
Oleh sebab itu, Amir tidak berhak untuk menjadi peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori 2, yang seharusnya memiliki SK sah dari Kepala Unit Kerja serta memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 untuk diangkat PNS.
SK pengangkatan Camat Bungku Tengah tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi di kantor kecamatan dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah tahun 2014, diduga adalah surat yang memuat keterangan tidak benar atau bohong.
Hal itu telah melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHP juncto pasal 9 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.
Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, Hisam menegaskan bahwa Sekab Morowali, Yusman Mahbub dapat dikenakan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun.
“Dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tegas Hisam usai melapor di Kejati.
Kemudian lanjut dia, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus.
“Atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipidana,” tandasnya.***
PALU, trustsulteng.com – Pegiat anti korupsi Sulteng, Anwar Hakim, menilai sangat mustahil sebuah perusahaan sawit yang sudah tumbuh selama 17 tahun diatas tanah negara, bermodalkan izin lokasi (inlok) baru mengusahakan mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Perpanjangan inlok nya pun terindikasi cacat hukum, karena diperpanjang penjabat Bupati Morowali Utara.
Itulah fakta selama ini terjadi di PT. ANA, telah beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, menguasai lahan negara 7200 hektar.
“Bahwa mana mungkin ada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah tumbuh sawit diatas tanah negara kurang lebih 17 thn dikeluarkan inlok dan akan diterbitkan HGU nya. HGU PT ANA, akan berat diterbitkan oleh ATR/BPN. Terkecuali kita sudah sepakat bahwa di NKRI tidak berlaku asas duo process of law,” tegas Anwar Hakim, Jumat 8 September 2023.
Mestinya lanjut Anwar, sejak awal berkebun dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar, sudah harus ada HGU-nya, baru menanam tumbuhan kelapa sawitnya.
Apalagi lokasinya cukup luas. Selain itu keberadaannya spot-spot dan diduga sebagian besar lahan masyarakat yang dicaplok. Maka sangat wajar jika muncul konflik agraria.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, akan mengeluarkan rekomendasi pelepasan lahan sekitar 941 hektare, dikelola PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat di dua desa, yakni Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.
Anwar menilai, surat yang akan dikeluarkan Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura adalah sangat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 dan PP 40 tahun 96.
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Haikal Toramai, mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu Penjabat Bupati Morut, Haris Rengga (almarhum). Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis, karena bukan kewenangannya,” jelas Haikal, seperti dikutip di media dedline news.com
Haikal mengatakan, mengapa PT ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat. Keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,” terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT. ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara. Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi.
Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan Inti.
Menyikapi konflik agraria antara masyarakat dengan PT. ANA tenaga ahli gubernur bidang kemasyarakatan hubungan antar lembaga dan hak asasi manusia M. Ridha Saleh melalukan mediasi.
Dalam pertemuan mediasi Rabu siang (6/9), diwarnai perdebatan yang sangat alot dengan menghasilkan 6 rekomendasi.
Hadir dalam rapat mediasi itu Kabid 4 Kanwil ATR/BPN Firman, salah seorang Camat dari Morut dan dua perwakilan kepala desa yakni Kepala Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, pihak dinas perkebunan dan peternakan sulteng dan pihak terkait lainnya.
Tim legal PT ANA, Teguh Ali dihadapan TA Gubernur meminta tidak disebutkan PT. ANA tidak memiliki HGU, tapi diperhalus sedang mengurus HGU.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya konsensi lahan PT ANA, termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit, sebagai bagian Goup Astra Agro Lestari. ***
PALU, trustsulteng.com – Gubernur Sulawesi Tengah mengambil alih lahan PT. ANA seluas 941 hektar di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut dilakukan setelah rapat mediasi Gubernur H. Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman, SH,M.Si dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 6 September 2023.
Turut hadir, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Perwakilan ATR/BPN Provinsi Sulteng.
Mediasi kesekian kalinya ini membahas konflik lahan di dua desa yakni Desa Bungintimbe dan desa Bunta sebagaimana masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya. Dan masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.
Dalam mediasi tersebut disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 ha sementara di Desa Bunta seluas 282,74 ha.
Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut pemerintah provinsi, kabupaten, desa dan ATR/BPN, bersama dengan aparat penegakan hukum untuk membentuk tim reverifikasi dan revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.
Disamping itu, PT. ANA diminta untuk segera mengurus HGU di atas lahan yang sudah clear and clean (CnC ) dan pemerintah daerah akan membantu percepatannya.
“Dalam kesepakatan juga ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak dihimbau untuk tidak mengambil hasil bumi dilokasi tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ridha Saleh.
Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi gubernur agar segera dilaksanakan.***
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih (SABER) Korupsi meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait terangkatnya pegawai negeri atas nama Amir, dari jalur honorer Kategori 2 (K2), padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi tenaga honorer.
Dalam surat permohonannya pada 11 Agustus 2023 yang baru lalu, Ketum DPP Saber Korupsi, Hisam Kaimudin, menyoal bahwa hal ini perlu diinformasikan karena mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi, sehubungan dengan adanya infomasi, dimana salah satu PNS bernama Amir lulus menjadi PNS pada saat rekrutmen CPNS Honorer K2 menjadi PNS tahun 2014, kami perlu dan membutuhkan informasi,” tegas Hisam, dalam surat diterima redaksi, Senin (4/9).
Menurutnya, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Amir pada saat rekrutmen Honorer Kategori 2, yang bersangkutan tidak pernah bekerja sebagai honorer.
Hisam menyebutkan bahwa dalam suratnya yang juga ditembuskan ke beberapa instasi dan salah satunya ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN di Jakarta, sangat berharap mendapatkan informasi yang akurat.
“Tentunya hal ini menjadi sangat penting agar tidak menjadi salah paham di masyarakat. Khususnya pada masyarakat Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulteng,” papar Hisam.
Lolosnya Amir, sejatinya tidak pernah honor di Kantor Camat Bungku Tengah, saat itu camatnya dijabat Yusman Mahbub, sekarang menjadi Sekda Morowali. Sehingga patut diduga Yusman Mahbub, merekayasa surat keterangan Amir, pernah mengabdi sebagai tenaga honorer. Sehingga berpotensi melanggar peraturan pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
Dan surat kepala Badan Kepegawaian Negara, No. K. 26.30/V.47-4/99 tanggal 28 April 2014, tentang pedoman pengangkatan honorer kategori II Formasi tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014, menjadi calon pegawai negeri sipil.
Banyak saksi kata Hizam, bahwa yang bersangkutan benar benar tidak pernah honor di Kantor Camat Bungku Tengah. “Amir sehari hari kerjanya menjual bensin dan tidak pernah honor,” tulis Hizam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Yusman Mahbub yang di konfirmasi Via Pesan WhatsaApp Senin, 4 September 2023 tidak memberi tanggapan meski status pesan terlihat sudah dibaca alias centang biru. Demikian juga di hubungi Via telepon yang juga tidak diangkat.**
MOROWALI, trustsulteng – Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih (SABER) Korupsi, menyoroti dugaan aroma kongkalikong oknum bukan honorer diloloskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh Sekda Morowali, Yusman Mahbub, yang sebelumnya menjabat Camat Bungku Tengah periode 2012 -2014.
Dalam surat DPP Saber Korupsi diterima redaksi trustsulteng.com, Minggu sore, 4 September 2023, ditanda tangani Ketum Hizam Kaimudin membeberkan, salah satu ASN inisial AM, pegawai di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali, diduga tidak pernah menjadi tenaga honorer. Namun yang bersangkutan lulus menjadi ASN, pada saat rekrutmen CPNS Honorer K2 menjadi ASN 2014.
“Yang bersangkutan tidak pernah honor. Saat itu Camat Bungku Tengah periode 2012 -2014 dijabat pak Yusman Mahbub. Oknum di kantor camat membuat kan SK se olah olah pak Amir, pernah menjadi tenaga honorer, pada kantor camat Bungku Tengah,” tulis Hizam.
Lanjut Hizam, Amir adalah warga kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah. Dan semua kesaksian warga bahwa yang bersangkutan benar benar tidak pernah honor di Kantor Camat Bungku Tengah. “Amir sehari hari kerjanya menjual bensin dan tidak pernah honor,” tulis Hizam.
Bahkan AM, diduga menyuap oknum pejabat tertentu dibuatkan surat penting atau surat keterangan asli tapi palsu (aspal).
Dengan dasar tersebut, lanjut Hizam, Camat Bungku Tengah saat itu, Yusman Mahbub, diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Dan surat kepala Badan Kepegawaian Negara, No. K. 26.30/V.47-4/99 tanggal 28 April 2014, tentang pedoman pengangkatan honorer kategori II Formasi tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014, menjadi calon pegawai negeri sipil.
Surat DPP Saber Korupsi dikirimkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali, tujuan meminta klarifikasi. Dasarnya mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. “Hal ini penting, agar tidak menjadi salah paham dalam masyarakat, khususnya warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali – Sulteng.
Surat Saber Korupsi, ditembuskan ke masing masing;
1. Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi di Jakarta.
2. Mendagri di Jakarta
3.BKN di Jakarta
4. Kepala BKN Regional IV di makassar
5. Ombudsman RI Perwakilan Sulteng
6. Komisi Informasi Sulteng di Palu
7. Bupati Morowali di Bungku
8. Sekda Kabupaten Morowali di Bungku
9. Ketua DPRD Morowali di Bungku
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub saat dihubungi, seperti dikutip dari suarakarya.id melalui whatsapp (WA) membantah tentang status Amir. “Dia itu awalnya karyawan honorer pak. Kalau ada waktu, silahkan cek ke Morowali,” ujar Yusman Mahbub, meyakinkan wartawan. **
PALU, trustsulteng.com – Ribuan peserta jalan sehat ikut ramaikan kegiatan Milad Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke-46 tahun 2023 di Halaman Masjid Almunawarah Pertanian Palu 3 September 2023.
Kemeriahan Jalan Sehat itu diikuti dari orang tua dan santri – santri Taman Pengajian Al qur’an (TPA) Kota Palu, Parigi Moutong dan Kabupaten Tolitoli. Panitia jalan sehat menyiapkan 1800 porsi makanan gratis dan 250 doorprice. Dan satu unit sepeda sebagai hadiah utama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemkot Palu, Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Sulteng, ketua MPD BKPRMI Sulteng, BKPRMI Kota Palu, Sigi, Parigi Moutong dan BKPRMI Kabupaten Tolitoli, DMI Provinsi Sulteng, unsur Ormas Islam dan tamu undangan lainnya.
Ketua BKPRMI Kota Palu, Ustadz Daud Kasro yang juga sebagai ketua Panitia Milad BKPRMI ke 46 mengatakan BKPRMI sangat support atas antusias peserta yang kurang lebih dari 2000 peseeta yang hadir bahkan ada dari luar daerah yakni Parigi, dan Tolitoli
“Milad BKPRMI ke-46, dengan tema Makmurkan Masjid Makmurkan Indonesia, 46 Tahun BKPRMI Untuk Memperkokoh Umat dan NKRI, bisa bersinergi antara pemuda dan remaja dalam membangun daerah dan memakmurkan masjid”.
Pemuda di Kota Palu pada khususnya dan Sulteng pada umumnya bisa lahir sebagai generasi penerus dalam pembangunan di daerahnya terutama dalam memakmurkan masjid,” ungkap ustadz Daud disela seusai acara, Minggu 3 September 2023.
Kemudian selanjutnya tujuan diadakan perlombaan ini untuk melihat potensi para remaja dan pemuda selain kemasjidan juga dalam bidang keolahragaan.
“Kegiatan ini terlaksana berkat dorongan dari semua pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Di tempat yang sama Sekretaris BKPRMI Sulteng, Moh Syukran mengaku bersyukur dan mengapresiasi BKPRMI. Pada Miladnya ke-46 ini, diusianya yang hampir setengah abad, BKPRMI hadir melalui perjalanan organisasi yang luar biasa.
“Perjuangan dari masing-masing anggota berjalan secara ikhlas. Mereka berkiprah tanpa jaminan secara materi dan itu sangat luar biasa,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Sulteng, Sabri mengucapkan selamat selamat Milad ke-46 BKPRMI, semoga diusianya yang telah dewasa ini lebih nyata dalam berkarya untuk mengawal generasi penerus.
“Alhamdulillah program pembinaan usia dini dan remaja masjid sudah dilaksanakan dengan baik, maslah pendidikan hampir 40 persen sudah baiki,” ungkap Sabrin.***
PALU, trustsulteng – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama seluruh pihak terkait terus melakukan upaya terbaik, guna mewujudkan Pemilu 2024 yang damai.
Salah satu upaya dilakukan adalah menggelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 dengan menghadirkan seluruh penyelenggara pemilu dan pengurus partai politik, di Sriti Convention Hall, pada Jum’at, 1 September 2023.
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah oleh peserta pemilu, dipimpin Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah Prof.Dr.H.Zainal Abidin, kemudian dilanjutkan penandatanganan naskah deklarasi.
Turut hadir, Gubernur H.Rusdy Mastura, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP,MP, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo W.R Jatmiko,S.I.P,MM, Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim,SH,MH, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Tri Winarto,S.I.P,M.Han.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr.Agus Nugroho,S.I.K,SH,MH menyampaikan Pemilu Serentak 2024 terdiri dari Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan.
Sejatinya, perbedaan pilihan politik merupakan suatu keniscayaan dalam berdemokrasi, namun perbedaan itu tidak boleh memisahkan masyarakat Bangsa Indonesia.
Guna mencegah terjadinya potensi perpecahan di tengah masyarakat, Ia berharap peserta pemilu menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, saling menghormati dan saling menghargai.
“Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak nanti, pihak yang kalah akan memberikan apresiasi dan pihak yang menang tidak tinggi hati,”katanya.
Selain itu, beliau berharap partisipasi aktif dari semua pihak dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menjadikan Pemilu Serentak 2024 sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo W.R Jatmiko,S.I.P,MM mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi 4 pilar kebangsaan agar Pemilu Serentak 2024 berlangsung dengan aman, damai, kondusif dan pihaknya akan mendukung dalam rangka menegakkan kedaulatan, melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah Bangsa Indonesia.
Terpisah, Gubernur H.Rusdy Mastura mengapresiasi Kapolda Sulteng beserta jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, dengan menghadirkan semua pimpinan partai, KPU, Bawaslu dan semua stakeholder terkait.
Deklarasi Pemilu Damai sangat penting sebagai langkah awal dalam membangun kesepakatan bersama, dengan harapan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai dan kondusif.
Menurutnya, Pemilu Serentak 2024 memiliki tantangan tersendiri, terutama menyangkut kecepatan informasi dan data. Kondisi tersebut mesti disikapi dengan tepat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Untuk itu, Gubernur H.Rusdy Mastura meminta masyarakat ikut berperan mengawasi berita hoaks serta ujaran kebencian.
“Pilihan kita boleh beda, tapi silaturahmi tetap harus terjaga,”pungkasnya.
PALU, trustsulteng.com- Gubernur Rusdy Mastura mengusulkan tiga nama Penjabat (pj) bupati Morowali, ke Mendagri di Jakarta.
Berdasar usulan dengan nomor 100.1.4.2/374/Ro Pemotda, tertanggal 1 Agustus 2023, yakni Mulyadin Malik, Abdul Rahmansyah Ismail dan Yusman Mahbub.
Usulan gubernur tersebut berdasarkan Permandagri No 4 tahun 2023, tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
Di pasal 9 Permendagri disebutkan, pengusulan penjabat bupati dan walikota itu dilakukan oleh gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten dan kota dengan mengusulkan tiga nama yang memenuhi persyaratan kepada mendagri.
Anggota DPR RI dapil sulteng, Anwar Hafid menyarankan sebaiknya penjabat yang nantinya akan ditunjuk atau disetujui mendagri dari usulan gubernur, harus benar benar penjabat yang paham daerah tersebut. “Walaupun menjabat hanya singkat, tapi penjabat bupati harus betul betul paham daerah yang dipimpinnya. Sebab akan sangat menentukan nasib keberlanjutan pembangunan dan pelayanan di daerah tersebut. Apalagi Morowali daerah yang menjadi pusat perhatian dunia,” saran Anwar Hafid, saat dihubungi, Jumat, 1 September 2023.
Lanjut Ketua DPD Demokrat Sulteng ini, tiga nama yang diusulkan Gubernur Sulteng, sangat jelas siapa sosok yang pernah dan sedang menjabat di Morowali. Sehingga usulan gubernur dari usulan pimpinan DPRD Morowali sangatlah tepat.
“Bahwa selain calon penjabat memenuhi kriteria diamanatkan undang undang, serta berintegtitas, tidak kalah pentingnya mengetahui kondisi masyarakat Morowali dulu dan saat ini,” jelas Anwar.
Namun katanya, semua dikembalikan kepada Mendagri yang akan memberikan penilaian akhir dari tiga nama diusulkan Gubernur Sulteng.
Gubernur Rusdy Mastura seperti nya lebih memberikan pertimbangan yang sama dengan usulan Anwar Hafid.
“Kan usulan DPRD Morowali hanya dua nama. Yaitu pak Yusman dan pak Mulyadin. Karena dipersyaratkan pengajuan ke Mendagri harus tiga nama, maka pemerintah Sulteng menambahkan satu nama lagi, yakni pak Rahmansyah, kadis ESDM Sulteng. Pangkatnya juga sudah memenuhi IV/D,” ujar Gubernur, di Palu, Kamis, 31 Agustus 2023.
Yaa sudah kita sudah usulkan katanya. Biarlah Mendagri yang memutuskan. Yang pasti nama pak Rahmansyah sudah diusulkan. Dan baguslah dan cukup berkompeten jadi penjabat di Morowali. **