PALU_trustsulteng.com – Perseroan Terbatas (PT) Agro Nusa Abdi (ANA), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, masuk Group Astra. Ada aroma korupsi di lahan tersebut.
Perusahaan tersebut bertahun tahun menguasai ratusan hektar lahan di Kabupaten Morowali Utara (Morut), hanya dengan mengantongi izin lokasi (inlok). Kala itu masih dibawah kewenangan pemerintah Kabupaten Morowali. PT ANA, diduga kuat tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga tidak mengeluarkan hak negara sebagai kewajiban perusahaan. Dan itu sudah berlangsung puluhan tahun. Kini kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng mengarahkan moncongnya ke dugaan korupsinya atas sejumlah laporan diterima lembaga tersebut.
Di sejumlah pemberitaan, seperti deadline news.com, bahwa Kordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) RI- Indonesia Timur Anwar Hakim, sudah berkali-kali menyuarakan itu.
Kepala Kejaksaan Tnggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH,MH dalam press releasnya di hari bhakti adhyaksa ke 63 tahun menyampaikan dugaan kepemilikan lahan warga dikuasai PT ANA. Sehingga terjadi gugatan secara keperdataan.
“Proses pelaksanaan penguasaan lahan, penanaman, sawit tumbuh lalu dijual, ada hak-hak negara disitu yang diduga tidak dilaksanakan. Lalu adakah irisannya dengan tindak pidana korupsi. Undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan dan pajak,” tegas Agus.
Pihak kejaksaan katanya hanya fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya yakni dugaan tidak melaksanakan kewajibannya ke negara.
Diberitakan, bahwa PT ANA memiliki 7200 hektar lahan kebun sawit dan 20 hektar diantaranya adalah lahan warga.
Dua puluhan hektar lahan di dalam perkebunan PT. ANA Group Astra itu telah dieksekusi setelah perusahaan perkebunan nasional itu kalah dari gugatan H. Bakri Cs.
Inlok PT ANA, harusnya sudah dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN sebagaimana pasal 14 permenteri ATR/BPN no 15 THN 2015.
Dan segera BPN Morut dan Kanwil BPN Sulteng rekomendasikan ke pusat. Oleh karena Pihak PT ANA diduga tidak patuh terhadap pasal 4 Permenteri ATR/BPN.
“Bahwa kemudian PT.ANA selama ini juga tidak patuh kepada PP No. 40 tahun 1996 tentang status HGU. Bahwa kalau merujuk ke permenteri ATR/ BPN no 5 THN 2015, PT ANA, selama kurang lebih dua puluh tahun terlalu banyak regulasi yang dia tidak taati. Sehingga tentu sangat beralasan pihak pemerintah dan negara untuk menghentikan kegiatannya berkebun sawit di Kabupaten Morut- Sulteng itu,” tegas Anwar.
Kata Anwar, Permenteri Pertanian no 5 tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian bahwa ijin usaha pertanian dibidang perkebunan sawit tidak dibenarkan tanpa hak milik (HGU).
Sehingga perusahaan pertanian dan perkebunan sawit PT ANA Morut Sulteng, tentu adalah sebuah eror prosedur bila pihak Pemda tetap mengeluarkan ijin kepada PT ANA untuk mengolah perkebunan sawit. Dan dipandang atas perbuatan ini berpotensi dugaan adanya KKN dan tindak pidana korupsi.
“Satu kewajiban yang diduga tidak pernah dilaksanan PT. ANA Morut berkebun sawit selama ini adalah laporan setiap akhir tahun. Dan itu yang telah ditetapkan dalam permenteri ATR/ BPN no 5 THN 2015,” tegas Anwar.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen PT. ANA, belum memberikan tanggapan dikonfirmasi via chat di whatsApp.***
YLB