MOROWALI, trustsulteng.com – Dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali telah dilaporkan ke Polres Morowali.
Dugaan kecurangan tersebut diketahui berdasarkan laporan nomor STPLP/132/VIII/2023/SPKT/Res Morowali tertanggal 18 Agustus 2023, yang diajukan oleh M. Rais salah satu calon yang mengikuti Pilkades di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.
Dalam laporan disebutkan, telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan panitia Pilkades di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat.
Disebutkan, pelapor telah menemukan sejumlah orang yang bukan warga Desa Ambunu ikut memilih di TPS pada saat pelaksanaan Pilkades.
Kemudian, pelapor juga menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan Dukcapil Kabupaten Morowali.
Sementara, kuasa hukum pelapor ABD Razak, SH menuturkan, ada dugaan bahwa Kepala Desa incumbent yang juga mengikuti Pilkades tersebut telah mengerahkan sejumlah orang untuk ikut mencoblos di TPS saat pemilihan.
“Anehnya lagi, DPT baru diprint panitia setelah adanya protes dari saksi pelapor saat pelaksanaan Pilkades di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat,” jelasnya.
Menurut Razak, DPT tersebut tidak diawali dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diverifikasi oleh Panitia, BPD bersama Kades incumbent, sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Hal itu diduga dilakukan dengan sengaja oleh panitia Pilkades bersama agar bisa memuluskan mobilisasi warga dari desa lain untuk ikut memilih di TPS.
Parahnya lagi, mobilisasi warga dari desa lain itu dilakukan Kades incumbent dan diketahui oleh panitia.
‘Karena buktinya DPT baru di print oleh panitia setelah ada protes dari saksi-saksi dari calon Kades lainnya,” jelas Razak.**
YLB