Palu, trustsulteng – Tim bela profesi pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulteng sedang menyiapkan pembelaan terhadap anggotanya yang tergugat secara perdata. Bentuk pembelaan PERADI terhadap anggotanya bernama Moh. Rifalfdi SH, dengan melakukan gugatan balik kepada Abdur Rahman Taha (ART) anggota DPD RI Dapil Sulteng.
Rilis diterima redaksi, Kamis 4 Januari 2024, terlampir 17 nama pengacara pembela dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh M. Rifaldi, yaitu 1. DR. Muslim Mamulai, SH.,MH. 2. M Wijaya S., SH.,MH. 3. Sahrul, SH., CLA. 4. Nasrul Jamaludin, SH. 5. Jabal Anurantha, SH., MH. 6. Ishak P. Adam, SH., MH., CLA. 7. Harun, SH. 8. Hizbudin D. Wahab, SH.,MH. 9. Sofyan Joessoef, SH.,MH 10. Azriadi Bachry Malewa, SH. 11. Buhari, SH. 12. Sutanto Saganta, SH. 13. Uhut Hutapea, SH. 14. Soehardi Abidin, SH. 15. Muhamad Sholeh, SH.,MH. 16. M Fajrin, SH. 17. Moh. Taufik, SH.
Menurut Ketua Tim Bela Profesi Peradi Sulteng, sekaligus pengacara Ketua Utama Al- Khairaat Adv. M Wijaya S. SH., MH, mengatakan bahwa pembelaan hukum terhadap Rifaldi, sebagai bentuk solidaritas sesama Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi. “Berdasarkan Pasal 14,15, dan 16 UU No 18 thn 2003 tentang Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam sidang pengadilan maupun diluar Pengadilan,” urainya.
Olehnya Wijaya menyampaikan langkah hukum tim bela profesi dengan menyusun jawaban dari gugatan yang mana jadwalnya telah selesai tahap pembacaan gugatan. Selain itu pihaknya juga mempersiapkan langkah hukum melakukan gugatan balik/ rekonfesi kepada saudara Abdul Rachman Thaha. Karena rekan profesi Rifaldi telah merasa dirugikan hak – hak hukumnya atas peristiwa tersebut.
Sebagai diketahui, Rifaldi SH, diikut sertakan sebagai Turut Tergugat II (dua) oleh penggugat Suadara Abdul Rachman Thaha, SH,.MH dengan Nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal. Yang mana Abdul Rachman Thaha Saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI Dapil Sulteng dan juga sebagai Calon Anggota DPD RI dapil sulteng untuk priode 2024-2029 kedepan.
Wijaya berharap ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kepada Advokat baik tuntutan pidana ataupun perdata kepada semua rekan Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi.
Sebelumnya, M. Rifaldi saat itu sedang menjalankan tugas profesi advokat melakukan pendampingan hukum, kepada salah satu mantan Klien nya bernama Yeni Yus Rantung. **
editor yusrin