Tolitoli,trustsulteng – Langkah tegas Kejari Tolitoli dan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberantas pertambangan tak berizin alias ilegal dengan menyita 4 unit alat berat di. Dusun Malempak, Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Langkah cepat itu berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan Tolitoli.
Proses penyelidikan melalui bidang intelejen terhadap penambangan liar tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan.
Rilis diterima redaksi, Sabtu, 13 Januari 2024, tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW pemodal penambang ilegal (peti) sebagai tersangka.
Selain menetapkan SW tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator dilokasi penambangan.
“Bahwa penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” ujar Kajari Tolitoli, Kasi intelejen Ahmad Bhirawa SH, MH.
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut.**
TIM