Palu, trustsulteng – Kualitas timbunan bahu jalan Karanja Lembah akibat proyek pemasangan pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO diduga tidak sesuai ketentuan peraturan mengenai kekuatan konstruksi spesifikasi dan struktur bangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permen itu disebutkan, bahu jalan menjadi bagian dari konstruksi jalan yang tertuang dalam Permen PUPR Pasal 58 Ayat (1) huruf d dimensi jalan.
Pada pasal 58 ayat (1) menjelaskan dimensi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian jalan yang terdiri atas Jalur lalu lintas; Bahu Jalan; dan/atau Median.
Kemudian pada pasal 64 menyebutkan, konstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas Beban Rencana, serta kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
Sementara yang terjadi pada penimbunan bahu jalan Karanja Lembah yang dikerjakan PT Jasuka-Tirta, KSO ditengarai sudah menyalahi Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 khususnya terkait kekuatan konstruksi spesifikasi, struktur dan pemeliharaannya.
Hasil penelusuran tim media di lokasi proyek, timbunan yang digunakan adalah bekas kalian sebelumnya namun tidak dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sebelum bahu jalan itu dibongkar. Para pekerja lapangan, menimbun kembali bekas galian dengan bekas tanah yang yang digali, namun tak sesuai kondisi tanah pada awalnya, sehingga kualitas timbunan tersebut sangat tidak kuat.
Sejumlah pengendara yang melintas mengeluhkan kondisi bahu jalan yang becek kala hujan, serta sangat tidak padat dan mengakibatkan sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat terperosok.
Akibatnya, proyek pemasangan pipa dari Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, telah merusak badan jalan ruas Karanja Lembah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Dinas PU Bina Marga Sulteng.
Proyek dengan kontrak HK.02.01/KONT/BPPW/PPK-AM-ST/2023/005.101/03 dengan nilai kontrak Rp46.002.008.000 itu yang dikerjakan PT Jasuka-Tirta, KSO itu, telah merusak badan jalan sepanjang Jalan Karanja Lembah.
Dari pantauan media, proyek penggalian bahu jalan untuk pemasangan jaringan perpipaan yang sedang berjalan itu, telah mengakibatkan kerusakan sejumlah aspal. Kerusakan badan jalan itu, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto.
“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa 5 Oktober 2024.
Selain meminta pihak perusahaan kontraktor memperbaiki kerusakan badan jalan, Asbudianto juga mendesak BP2W Sulteng untuk segera memperbaiki kerusakannya, agar tidak mengganggu arus lalulintas di daerah itu.
Sementara untuk timbunan bahu jalan, Asbudianto tidak mengetahui material yang digunakan, sebab bukan bidangnya yang mengeluarkan izin.
Berdasarkan pemantauan, timbunan bahu jalan, perusahaan menggunakan material bekas galian pipa di lapisan bagian bawahnya, lalu lapisan atas menggunakan material tanah bercampur pasir.
Berdasarkan data yang dihimpun, badan jalan yang sudah rusak tersebut belum dilakukan perbaikan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas kenderaan. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadan, tentu jalan itu akan ramai dilalui masyarakat.
Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah, Baskoro yang dikonfirmasi tak memberikan respon sama sekali.
Sementara Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BP2W Sulteng Tarso yang dikonfirmasi, juga tidak memberikan keterangan yang diharapkan.
“Silahkan konfirmasi sama PPK terkait spesifikasi nya,” tulis Tarso melalui pesat WhatsApp, Selasa (12/3/2024) lalu.
Namun saat diminta nomor kontak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk keperluan konfirmasi, Kasatker tidak memberikan lagi tanggapan hingga berita ini ditayangkan. ***