
Agus, Pemuda Adat Poboya ditahan di Polres Palu. Didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Palu. (foto agus)
Palu, trustsulteng – Kabar kurang sedap datang dari Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah terkait dugaan kriminalisasi seorang warga Poboya karena menolak menyerahkan tanah garapannya ke perusahaan tambang PT Citra Palu Mineral (CPM).
Pemuda adat Poboya bernama Agus Adjaliman, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Palu. Dia dijerat pasal undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan tuduhan menyebarkan berita bohong yang berakibat menimbulkan keonaran.
Redaksi menerima rilis dari Kuasa Hukum korban, menyebutkan banyak saksi yang juga warga setempat, semua postingan gambar dan video yang disebar melalui medsos (Facebook) oleh Agus benar adanya bahkan mereka bersiap menjadi saksi jika kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
Warga Poboya dan sejumlah praktisi hukum menilai bahwa UU ITE yang dipakai menjerat Agus hanyalah rekayasa sebagai upaya pemaksaan agar Agus menyerahkan sebidang tanahnya yang mengandung emas ke PT CPM yang sudah beberapa tahun terakhir memproduksi emas di hutan Poboya.
“Ini jelas kriminalisasi, karena motivasinya menginginkan tanah milik Agus. Terbukti dari beberapa kali mediasi untuk perdamaian tapi yang dicantumkan pihak CPM adalah penyerahan tanah dari Agus ke CPM yang disertai beberapa poin merugikan pihak Agus,” kata Syafaruddin SH didampingin Mey Prawesty SH di kantor LBH Sulteng, Sabtu 23 Maret 2024.
Ditempat yang sama Advokat Rakyat, Agusalim Faisal SH mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum guna memperjuangkan kepentingan kliennya dalam kedudukan sebagai pribadi hukum maupun sebagai warga negara. Perkembangan terbaru menurut Agus Faisal bahwa pada tanggal 21 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 disamping menyatakan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE telah kehilangan objek karena sudah ada revisi UU ITE oleh DPR RI, meski demikian MK mengabulkan gugatan lainnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya, Sofyar mengaku masih terus berupaya menempuh jalur lain disampung upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim legal saudara Agus Adjaliman.
“Kami selaku tokoh dari Poboya masih akan berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Polres Palu agar kasus ini segera dihentikan dan saudara kami Agus segera dibebaskan dari tahanan. Jika tidak bisa, minimal penahanan Agus ditangguhkan dulu sembari proses hukumnya tetap berlanjut,” demikian Sofyar, Ketua Lembaga Adat Poboya. ***