“perkara tersangka Mansur Latakka masih dalam proses penyidikan. masih ada beberapa saksi dimintai keterangan”
Laporan; Yusrin L. Banna
Mansur Latakka (ML) tersangka kasus hukum pertambangan tanpa izin (peti) di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng tahun 2022. Oleh penyidik Polda Sulteng pernah menahan tersangka. Pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ML menjadi tahanan kota, tapi diduga aktivitas tersangka banyak di luar kota Palu, bahkan di Jakarta.
Sangat beralasan, sebab posisi ML masih sebagai direktur utama (dirut) PT. Tambang Batu Sulteng, anak perusahaan PT. Pembangunan Sulteng alias Perusda Sulteng.
Tersiar kabar, posisi ML di internal Perusda Sulteng terus digoyang. Ada dua kubuh menginginkan ML diganti. Satunya di internal komisaris utama Perusda. Kelompok satunya dikubuh PT Tambang Batu itu sendiri, dimana ML sebagai Dirutnya. Dua Wakil Direktur sudah pasang kuda kuda menggantikan posisi ML jika se waktu waktu dicopot.
Tapi tidak ada yang berani dan vokal menyuarakan pencopotan ML. Bahkan Gubernur Rusdy Mastura seolah ‘membela’ posisi ML sebagai Dirut, karena sudah berulang kali dilaporkan pihak Perusda kepada Gubernur Cudy, dengan kasus mendera ML tidak digubris alias dicuek.
Pertanyaan, apakah karena ML sudah menandatangani sejumlah MoU kerjasama. Seperti izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara ke Panajam Kalimantan. Ataukah juga karena ML sudah membuat komitmen pemasukkan pasir di perusahaan terbesar di wilayah Morowali yaitu di BTIIG Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Semuanya masih dalam perdebatan. Semua diam seribu bahasa. Masing-masing mau aman.
Yang pasti menurut sejumlah sumber anak perusahaan PT Pembangunan Sulteng yang Dirutnya ML, siap mengundurkan diri jika desakan kuat dari internal Perusda. Dan akan mengantarkan langsung surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Rusdy Mastura.
Dikutip dari media deadline news.com, mengonfirmasi pengacara ML, Agus Salim, SH advokat Rakyat, Mansyur Latakka, Selasa dini hari (2/4-2024) belum memberikan jawaban. Begitu juga Asgar Djuhaepa selaku direktur Perusda Sulteng, tidak memberi tanggapan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho melalui kabid humas Kombes Djoko Wienartono, S.Ik, SH, MH menjawab konfirmasi deadline-news.com, dan mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya masih ada saksi-saksi yang perlu dimintai keterangannya lagi, sesuai P19 dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Masih ada keterangan saksi yang perlu kami periksa lagi sesuai P19 dari Kejaksaan,”jelas Kombes Djoko.
Karena itu, siapa yang berani copot ML sebagai Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulteng.? Jawaban nya, mereka bukan takut, semua cari posisi aman. Karena mungkin ML punya “kartu mati” bagi yang berani mencopotnya kartu terbuka. Kita tunggu sikap pemangku kepentingan, baik Gubernur Sulteng maupun Kapolda Sulteng. **