Palu,trustsulteng-Posisi Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka ditentukan pada rapat hari ini, Rabu 3 April 2024.
“Saya sudah mendapatkan tembusan undangan besok (hari ini, red) dari anak Perusahaan PT Tambang Batu Sulteng. Intinya mereka rapat untuk Evaluasi Perjalanan PT Tambang Batu Sulteng (TBS). Kita menunggu Laporan nya, termasuk Posisi Dirut,” tulis Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Sulteng alias Perusda, Asgar Ali Djuhaepa, saat dikonfirmasi trustsulteng.com, selasa malam, 2 April 2024.
Asgar Djuhaepa sejak ditunjuk Gubernur Rusdy Mastura sebagai direksi PT PS tahun 2021, melalui RUPS Luar Biasa, telah membentuk sejumlah anak perusahaan salah satunya PT Tambang Batu Sulteng, Dirutnya Mansur Latakka. Asgar mengatakan, bahwa sulit rasanya mencari pengganti posisi Dirut Mansur Latakka (ML). Dengan alasan bahwa seseorang pada jabatan Dirut harus mempunyai kemampuan mencari uang untuk operasional perusahaan. Menggantinya bukan soal berani atau tidak berani.
“Tidak mudah mengganti Posisi Dirut ( ML ) karena Orang tersebut harus Mempunyai kemampuan mencari uang untuk Operasional Perusahaan. Oleh karena itu banyak pertimbangan yang ada di dalamnya. Jadi bukan soal berani atau tidak dan beliau juga ( ML ) akan menyerahkan pengunduran diri bila diminta,” katanya.
Asgar juga menampik bahwa salah satu pertimbangan ML masih dipertahankan sebagai Dirut PT TBS karena sudah menandatangani sejumlah kontrak kerjasama (MoU), seperti di perusahaan BTIIG Kabupaten Morowali.
“Tidak ada penegasan untuk pending pekerjaan dengan BTIIG karena pekerjaan di BTIIG itu cukup lama di kejar menguras tenaga dan pikiran. Sehingga pekerjaan tetap berjalan seperti biasa,” tulis mantan staf khusus BJ Habibie.
Seperti diberitakan sebelumnya, ML adalah tersangka kasus dugaan pertambangan tanpa izin (peti) di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo -Sulteng. ML sempat ditahan penyidik Polda Sulteng, tapi dialihkan penahanannya.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho melalui kabid humas Kombes Djoko Wienartono, S.Ik, SH, MH menjawab konfirmasi deadline-news.com, dan mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya masih ada saksi-saksi yang perlu dimintai keterangannya lagi, sesuai P19 dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Masih ada keterangan saksi yang perlu kami periksa lagi sesuai P19 dari Kejaksaan,”jelas Kombes Djoko.**
YLB