Palu, trustsulteng – Walikota Palu, Hardianto Rasyid mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional (kepala sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.
Pembatalan SK Pelantikan tersebut didasari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor; 100.2.3.1/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Penjelasan ini tersebar di group whatsapp dalam bentuk tulisan flyer, Jumat 5 April 2024. Banyak dikomentari anggota group dan dibenarkan oknum pejabat Pemkot Palu.
Jika penganuliran atau pembatalan pelantikan pejabat oleh Walikota Palu, maka terpastikan ratusan pejabat dilantik Gubernur Rusdy Mastura dan Bupati Morowali Utara, ikut teranulir jika rujukannya sama yakni Surat Mendagri.
Sebab semua incumbent, Gubernur Rusdy Mastura, Walikota Hadianto dan Bupati Delis, akan kembali maju pada Pilkada 2024 mendatang. **
YLB