Palu, trustsulteng – Hasil rapat evaluasi kinerja Direktur Utama (Dirut) PT. Tambang Batu Sulteng (TBS) Mansur Latakka, Kamis 4 April 2024 lalu masih misteri, bahkan sengaja disembunyikan. Diduga ada deal deal antara para direksi, komisaris dengan Dirut Mansur Latakka (ML).
Padahal sebelum digelar rapat evaluasi para direksi dan anggota komisaris PT. TBS minta dirilis pernyataan kekesalan mereka terhadap kinerja Dirut ML. Termasuk Komisaris Utama PT Pembangunan Sulteng atau perusda, Asgar Ali Djuhaepa ikut memberi pernyataan.
Semua beralasan bahwa Dirut ML dinilai banyak membuat kebijakan perusahaan yang tidak melibatkan para direksi dan komisaris. Salah satunya adalah penunjukan General Manager (GM) PT TBS. Sehingga penting untuk segera dievaluasi dan bahkan perlu diusulkan untuk diganti.
Selain itu, posisi ML sebagai Dirut PT TBS, dia juga sedang tersandung dugaan kasus pertambangan tanpa izin (peti) di Kabupaten Parigi Moutong. Oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan tersangka dan sempat menahan ML di tahanan Polda Sulteng. Oleh pengacara ML mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Tapi lagi- lagi ML, diduga lebih banyak beraktivitas di luar kota seperti jakarta karena posisinya masih sebagai Dirut PT. TBS.
Komisaris Utama Perusda Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa kepada trustsulteng.com mengaku belum menerima hasil rapat evaluasi kinerja Dirut Mansur Latakka. “Tolong dicek langsung hasilnya ke pak Ariel Pattalau, dan Pak Yos Sudarso atau pak Amin Taher (Komut PT TBS) supaya up date hasilnya,” tulis Komut Asgar Ali Djuhaepa, Ahad siang, 7 April 2024.
Ditanya apakah sama sekali belum menerima laporan hasil rapat evaluasi ke pihak Perusda Sulteng, Asgar Djuhaepa dengan tegas mengatakan belum.
Hasil penelusuran trustsulteng, jumat sampai sabtu di Kantor Perusda Sulteng, jalan Tanjung Tururuka No. 2 Palu, terlihat dalam satu ruangan bertemu diduga Komut Asgar Djuhaepa, anggota komisaris PT TBS dan satu perempun anggota direksi.
Yang menurut sumber pertemuan saat itu sedang membahas hasil rapat evaluasi Dirut Mansur Latakka. Bahkan ada aroma bagi- bagi sesuatu jelang idul fitri.
Semalam Direktur Yos Sudarso memilih diam saat ditanya hasil rapat internal PT TBS. Begitu juga anggota komisaris Aril Pattalau, hanya melempar senyum sumringah.
Diberitakan sebelumnya, Mansyur Latakka salah seorang pengusaha pertambangan “tersandung” kasus hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.
Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.
Dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah.**
YLB