Palu,trustsulteng – Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Haris Karim ST MM mengatakan, sejumlah proyek pekerjaan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulteng tahun 2023 telah selesai dikerjakan.
“Berdasarkan hasil audit eksternal yang dilakukan inspektorat, semua berjalan sesuai dengan aturan. Tidak satu pun proyek dari Pokir anggota DPRD Sulteng yang bermasalah,” kata Haris, menanggapi pemberitaan di sebuah media online, Kamis 16 Mei 2024.
Haris mengatakan, pokir anggota DPRD adalah hal yang lumrah dan dibenarkan oleh undang-undang. Di Perkimtan sendiri katanya, ada beberapa anggota DPRD Sulteng yang menitipkan pekerjaan fisik. Kebetulan pekerjaan itu bertalian dengan ruang lingkup Perkimtan.
“Di Dinas Perkimtan ini menangani pekerjaan proyek jalan sekala kecil, drainase hingga MCK. Jadi proyek-proyek kecil di desa itu ditangani di sini, dan ada sejumlah anggota DPRD menitipkan di sini,” katanya.
“Itu kan hasil reses mereka (anggota DPRD). Mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat, ada yang minta perbaikan jalan, drainase hingga MCK,” tambah Haris.
Haris membantah jika proyek pokir anggota DPRD yang berada di dinas Perkimtan dimonopoli oleh Ketua DPRD Sulteng. “Itu sama sekali tidak benar. Di sini ada beberapa anggota DPRD Sulteng juga menitipkan pokirnya. Dan itu lumrah. Saya kira semua anggota DPRD punya pokir yang tersebar di OPD-OPD, bukan cuma di Perkimtan,” jelas Haris.
Pokok pikiran DPRD menurut sangatlah penting untuk merealisasikan permintaan-permintaan atau aspirasi masyarakat. “Artinya seluruh anggota DPRD bisa mewujudkan permasalahan konstituennya masing-masing baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang atau kegiatan lainnya,” ujar Haris.
“Jadi tidak mungkin dan tidak benar dapat didominasi oleh satu anggota DPRD sebagaimana berita yg beredar bahwa ketua DPRD mendominasi pokok-pokok pikiran DPRD,” tambahnya.
Haris mengatakan, setiap tahun data-data semua pekerjaan, termasuk proyek dari pokir anggota DPRD yang ada di Dinas Perkimtan dilaporkan ke Inspektorat, BPK, BPKP dan KPK. Laporan itu katanya, tentu saja diawali dengan permintaan dari lembaga tersebut.
“Misalnya, dari inspektorat itu akan menyurat ke kita untuk minta data dari pekerjaan itu. Jadi bukan kita yang ujug-ujug melaporkan ke sana, tapi didahului oleh permintaan data secara resmi dari instansi yang bersangkutan,” jelas Haris.
Demikian halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Haris, biasanya mereka meminta data melalui Inspektorat. Permintaan data tersebut menurut Haris, untuk kebutuhan audit. “Jadi tidak mungkin Kadis Perkimtan menyerahkan langsung data pokir ke KPK tanpa melalui tahapan dan prosedur pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Haris menjelaskan, permintaan data untuk kepentingan audit, adalah hal yang rutin dilakukan. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi ini rutin dilaksanakan oleh Inspektorat, BPK dan KPK. Kalau ke KPK itu biasanya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention),” ujar Haris.
“MCV ini adalah upaya KPK untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi,” tambahnya.
Haris mengatakan, hasil audit yang dilakukan Inspektorat terhadap pekerjaan tersebut, kemudian diteruskan ke KPK sebagai laporan. “Dan alhamdulillah untuk tahun 2023 lalu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat, tidak ada masalah. Artinya, tidak ada temuan,” pungkas Haris. **