PALU – Penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng (PT TBS), Mansur Lataka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parmout), atas kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun 2022 lalu, mendapat tanggapan dari Komisaris Utama (Komut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa.
Kepada wartawan, Asgar Ali Djuhaepa mengaku baru mengetahui informasi penahanan Mansur Lataka oleh Kejari Parmout dari pemberitaan media yang ramai sejak beberapa hari lalu.
“Berita ini baru saya tahu dari media, karena minggu lalu cek dengan salah satu direksi PT TBS tentang berita Mansur Lataka ditahan katanya tidak benar. Saya dengar minggu lalu beliau (Mansur Lataka) ada di Jakarta,” ujar Asgar Djuhaepa melalui pesan whatsaap kepada media ini, Ahad 02 Juni 2024.
“Kalau memang sudah ditahan lagi, maka sudah tidak ada alasan lagi mempertahankan beliau (Mansur Lataka), maka akan dimundurkan atau mengundurkan diri,” tegas Asgar Djuhaepa.
Mantan Anggota DPRD Sulteng ini menyampaikan, dalam waktu dekat PT Pembangunan Sulteng akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk membahas perkembangan terkini perusahaan.
“Kebetulan kita mau RUPS bulan ini, tinggal tunggu surat penyampaian dari komisaris PT TBS untuk penguatan pengambilan keputusan dari peristiwa tersebut,” tandas Asgar Ali Djuhaepa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu pelaku bisnis dan lawyer asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Fahri Timur meminta kepada Mansur Latakka untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut di PT TBS agar perusahaan itu tidak terganggu dengan urusan hukum yang menimpa dirinya.
“Sebagai pebisnis, seharusnya Mansur Lataka tahu betul apa resiko yang dialami perusahaan jika dirutnya sudah ditahan karena masalah hukum. Karena itu, saya minta Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur dari jabatannya sebagai dirut di PT BTS,” ujar Fahri Timur melalui pesan whatsapp, Ahad (02/06/2023).
Jika Mansur Lataka bersi keras tidak mau mundur dari jabatannya, maka komisaris dan direksi PT TBS bisa segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memberhentikan Mansur Lataka dari jabatannya sebagai dirut.
Hal itu kata Fahri adalah langkah terbaik yang harus dilakukan jajaran direkri PT TBS untuk menyelamatkan holder Perusda itu, agar bisa menjalankan plening bisnis yang telah direncanakan tanpa harus terganggu dengan masalah hukum yang dialami Mansur Lataka.
“Apalagi saya dengar, PT TBS sedang melakukan penawaran menjadi mitra dari PT BTIIG di Morowali, tantu saja jika Mansur Lataka masih sebagai dirutnya akan sulit rasanya penawaran sebagai mitra itu bisa diterima,” kata Fahri.
Olehnya, jika PT TBS benar – benar mau fokus untuk pengembangan bisnis, maka perusahaan ini harus bersih dari orang – orang yang masih bermasalah secara hukum seperti Mansur Lataka ini.
“Pilihannya hanya dua Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur sendiri atau jajaran direksi segera melakukan RUPS-LB untuk memutuskan memberhentikan Mansur Lataka sebagai dirut PT TBS,” tandas Fahri Timur. **