Palu, trustsulteng – Kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun 2022 lalu yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT. Tambang Batu Sulteng (PT TBS), Mansur Latakka kini telah memasuki babak baru.
Berkas perkara yang melibatkan Mansur Latakka telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Parmout, karena sudah lengkap alias P21, sehingga Mansur Latakka kini telah ditahan oleh Kejari Parmout.
Posisi Mansur Lataka sebagai Dirut di PT TBS yang merupakan salah satu holding dari Perusahaan Daerah (Perusda) PT Pembangunan Sulteng, tentu akan sangat terganggu karena perusahaan harus fokus pada urusan bisnis agar bisa mendapatkan cuan untuk daerah.
Atas dasar itulah, salah satu pelaku bisnis dan lawyer asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Fahri Timur meminta kepada Mansur Lataka untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut di PT TBS agar perusahaan itu tidak terganggu dengan urusan hukum yang menimpa dirinya.
“Sebagai pebisnis, seharusnya Mansur Lataka tahu betul apa resiko yang dialami perusahaan jika dirutnya sudah ditahan karena masalah hukum. Karena itu, saya minta Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur dari jabatannya sebagai dirut di PT BTS,” ujar Fahri Timur melalui pesan whatsapp, Ahad 02 Juni 2024.
Jika Mansur Lataka bersi keras tidak mau mundur dari jabatannya, maka komisaris dan direksi PT TBS bisa segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memberhentikan Mansur Lataka dari jabatannya sebagai dirut.
Hal itu kata Fahri adalah langkah terbaik yang harus dilakukan jajaran direkri PT TBS untuk menyelamatkan holder Perusda itu, agar bisa menjalankan plening bisnis yang telah direncanakan tanpa harus terganggu dengan masalah hukum yang dialami Mansur Lataka.
“Apalagi saya dengar, PT TBS sedang melakukan penawaran menjadi mitra dari PT BTIIG di Morowali, tantu saja jika Mansur Lataka masih sebagai dirutnya akan sulit rasanya penawaran sebagai mitra itu bisa diterima,” kata Fahri.
Olehnya, jika PT TBS benar – benar mau fokus untuk pengembangan bisnis, maka perusahaan ini harus bersih dari orang – orang yang masih bermasalah secara hukum seperti Mansur Lataka ini.
“Pilihannya hanya dua Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur sendiri atau jajaran direksi segera melakukan RUPS-LB untuk memutuskan memberhentikan Mansur Latakka sebagai dirut PT TBS,” tandas Fahri Timur.
Sebagaimana ramai diberitakan, saat ini Mansur Lataka telah ditahan Kejari Parmout karena berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dari Polda Sulteng ke Kejari Parmout. Mansur Lataka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar tahun 2022 lalu.
Mansur Latakan dijerat dengan pasal 156 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ***