Palu, trustsulteng – Keputusan KPU Sulteng Nomor 98 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dinilai cacat hukum karena tidak dihadiri dan ditanda tangani Ketua KPU Sulteng, Risrevenol, sebab bertentangan Undang-Undang 07 tahun 2017 pasal 11 ayat 1 huruf d, tentang pemilihan umum.
“Karena kewenangan untuk penetapan keputusan harus di tanda tangani Ketua KPU, karena berkonsekwensi hukum. Kalau dalam bentuk keputusan wajib ditandatangani oleh Ketua,” ujar Dr Sahran Raden SH. MH, di Palu, Sabtu 8 Juni 2024.
Mantan Ketua KPU Sulteng dua periode ini menyatakan bahwa KPU sebagai lembaga negara dimana produk keputusannya berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Maka secara normatif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 UU Peradilan TUN, maka Badan/Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka konsekwensi keputusan KPU Provinsi menjadi obyek sengketa,” tegas Sahran.
Kalau hanya dalam bentuk berita acara katanya, boleh ketua tdk tanda tangan disebabkan tidak hadir.
“Disitu bedanya. Ayat 2, berlaku mutatis mutandis, kepada kpu provinsi dan KPU kabupaten dan kota, kecuali terkait dengan peraturan KPU. KPU itu sebagai lembaga negara produk keputusannya berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara,” urainya.
Pejabat TUN yang ideal kata Sahran haruslah dimaknai sebagai siapapun yang melaksanakan fungsi pemerintahan, oleh karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun etika pemerintahan.
“Jadi dalam hal keputusan KPU Provinsi Sulteng, secara formil harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 pasal 11 ayat ( 1 ) huruf d dan ayat (2). Agar tidak berdampak pada tidak sahnya atau mengakibatkan anggota DPRD Provinsi Sulteng cacat hukum.
Diketahui pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Sulteng menetapkan calon anggota DPRD Sulteng terpilih tanpa dihadiri Ketua KPU dan satu orang anggota. Keputusan KPU hanya ditanda tangani Plt. KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. **