PT. ANA, begitu sebutan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara- Sulteng. 17 tahun lebih berproduksi, diduga tidak membayar kewajibannya ke negara. Hanya bermodalkan INLOK tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Kejati Sulteng mulai membidik.
Oleh Yusrin. L. Banna
Tahun 2007, adalah awal mula perusahaan perkebunan sawit masuk di wilayah Kabupaten Morowali. PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahan PT Astra Agro Lestari (Astra Group). Pemiliknya bernama William Soerjadjaja, pengusaha Indonesia kelahiran Majalengka, Jawa Barat. Dia juga dikenal sebagai pendiri PT. Astra Internasional. Berkantor pusat di Jakarta, masuk Kawasan Industri Pulogadung Jakarta.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ANA diberikan pertama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Morowali, Bapak Datlin Tamalagi (almarhum). Dengan luasan lahan sekira 19 ribu hektar lebih. Di kepemimpinan Bapak Datlin Tamalagi, izin lokasi (inlok) juga diberikan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/0706/UMUM/ 2006 tanggal 8 Desember 2006, sebagaimana ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999.
Dua tahun masa transisi Plt Bupati Morowali, terlaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Anwar Hafid terpilih Bupati Morowali pertama pada tahun 2009. Di masa Anwar Hafid kembali terjadi perpanjangan INLOK PT ANA, dengan penambahan luasan dari 19 hektar menjadi 7200 hektar.
Berdasarkan ketentuan, masa berlaku INLOK hanya tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu satu tahun apabila tanah yang sudah diperoleh telah mencapai 50 persen. Artinya, INLOK PT. ANA akan berakhir di tahun 2011. Setelah itu tidak dapat lagi diperpanjang alias INLOK dinyatakan tidak berlaku alias mati.
Namun pada tahun 2012, INLOK PT ANA kembali diperpanjang dengan sebutan INLOK PENYEGARAN. Dan itu masih di masanya Anwar Hafid sebagai Bupati Morowali.
Dan penulis belum menemukan istilah INLOK penyegaran untuk sebuah perizinan perkebunan sawit.
Lima tahun masa kepemimpinan Anwar Hafid, atau masuk periode kedua, terjadi pemekaran kabupaten. Berdasarkan UU Otonomi Daerah, Morowali Utara (Morut) mekar sebagai kabupaten baru, pecahan dari wilayah otonomi Kabupaten Morowali, yakni tahun 2014.
Gubernur Sulteng Longky Djanggola, atas nama Mendagri, menunjuk Abdul Haris Rengga sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali Utara.
Plt Bupati Haris Rengga, tanpa berfikir panjang bahwa dirinya hanya pelaksana tugas Bupati, langsung membuat kebijakan strategis dengan memperpanjang INLOK PT ANA, untuk usaha perkebunan seluas 7.244,33 hektar, melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/ 2014, tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaruan Izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Dua istilah dipakai untuk INLOK PT ANA dimana sesuai ketentuan, sudah harus berakhir. Bupati Anwar Hafid gunakan sebutan INLOK PENYEGARAN. Di masanya Plt. Bupati Morut Haris Rengga pakai istilah INLOK PEMBARUAN.
PT ANA tidak pernah mengajukan untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Pada masa Aptripel Tumimomor sebagai Bupati Morut hasil Pilkada pertama, kran perpanjangan atau istilah lain untuk PT. ANA terkunci. Aptripel wafat dilanjutkan Wakil Bupati Asrar.
Pada Pilkada Morut, terpilih Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, sebagai Bupati Morut periode 2020 – 2024.
Di masa Bupati Delis, INLOK PT. ANA kembali direvisi dengan sebutan INLOK PENGAKTIFAN. Istilah baru yang penulis belum temukan sesuai ketentuan.
Jika membaca secara runut terbitnya INLOK PT ANA, rasa rasanya, terjadi manipulatif administrasi yang berpotensi merugikan perekonomian keuangan negara atau bahkan kerugian keuangan negara karena tidak pernah membayar pajak ke negara.
Maka sangat tepat jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, melakukan penyelidikan untuk mengungkap konspirasi kongkalikong atas terbitnya INLOK PT. ANA yang dijadikan dasar berproduksi selama 17 tahun tanpa mengantongi izin HGU dan membayar pajak ke negara.
Penyelidik tim Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melayangkan surat permintaan keterangan para pihak, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan INLOK PT ANA dibeberapa lingkar sawit di Kecamatan Petasia Timur. Hal ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejati Sulteng nomor ; PRINT – 08/P.2/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.**