Morowali, trustsulteng – Sudah memasuki hari kelima Forum Ambunu Bersatu (FAB) Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali melakukan pemblokiran jalan. FAB meminta kepada Pemda Morowali, segera membatalkan MoU antara Pemda Morowali dengan BTIIG/PT IHIP tentang tukar aset jalan desa Ambunu yang kini sudah dikuasai BTIIG yang sudah berdiri bangunan permanen ditengah jalan desa menuju kebun masyarakat.
FAB menilai tindakan Penjabat Bupati Morowali bersama BTIIG/PT IHIP sangat mencederai rasa keadilan karena secara sepihak mengambil kebijakan tanpa melibatkan masyarakat desa Ambunu. Bahkan patut diduga telah terjadi pelanggaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat bupati, dimana pasal 15 ayat (2) huruf d, bahwa Pj Bupati dalam menjalankan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang betentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain itu, mekanisme pelepasan asset daerah diduga tidak melibatkan DPRD Kabupaten Morowali sebagai bentuk peran pengawasan dalam setiap kebijakan daerah. Seharusnya dalam pengambilan keputusan masyarakat harus dilibatkan karena yang akan meraskan dampak dari aktivitas tersebut adalah Masyarakat Desa Ambunu. Sekaligus perlu adanya keterbukaan informasi terkait MoU yang dilakukan oleh Pemda dan BTIIG/PT IHIP.
“Maka dari itu kami menyerukan transparansi dan keadilan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hak dan kehidupan warga,” tulis Korlap FAB, Ramadan, seperti diterima redaksi, Rabu 19 Juni 2024.
Kata Ramadan, aksi blokade jalan tani oleh masyarakat Desa Ambunu, pihak Pemda dalam hal ini Forkopimda diwakili oleh Asisten I menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemda Morowali sangat keliru. Maka dari itu Forum Ambunu Bersatu mendesak:
1. Melampirkan Surat resmi pembatalan/pencabutan MoU sepihak antar Pemda dan BTIIG/PT IHIP. 2. Mengembalikan status jalan tani Ambunu sebagai Aset Desa Ambunu. 3. DPRD Morowali proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait tindakan yang dilakukan oleh PJ Bupati Morowali.
Untuk hal ini, masyarakat Desa Ambunu berhak mendapatkan informasi yang transparan dan sosialisasi yang memadai sebelum terjadi perubahan yang signifikan dalam kehidupan Masyarakat. Pihaknya menolak segala kebijakan yang berpotensi melemahkan hak hak masyarakat lingkar industri khususnya Masyarakat Desa Ambunu.
Selanjutnya Forum Ambunu Bersatu meminta kepada BTIIG/PT IHIP atau HUABAO Indonesia ;
1. Untuk lebih transparan dalam hal penggunaan jalan tani Desa Ambunu yang telah digunakan sebagai jalur hauling BTIIG/PT IHIP dengan konsep kerjasama pinjam pakai selama 3 tahun terakhir, serta menuntut kejelasan perubahan objek Jalan Tani yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas bangunan BTIIG/PT IHIP diatas jalan tani tersebut tanpa adanya kontribusi BTIIG/ PT IHIP terhadap Desa Ambunu.
2. BTIG/PT IHIP wajib membangun kerjasama saling menguntungkan atas penggunaan jalan tani Desa Ambunu dengan konsep jalan tani tersebut dapat digunakan bersama antara masyarakat Desa Ambunu dan BTIIG/PT IHIP dengan catatan BTIIG/PT IHIP memberikan dana kompensasi sebesar Rp. 5.000.000/bulan bagi tiap Kepala Keluarga masyarakat Desa Ambunu. Mendesak BTIIG/PT IHIP untuk segera memprioritaskan dan mempekerjakan tenaga kerja serta pemberdayaan masyarakat lokal Desa Ambunu. **