Palu, trustsulteng – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Morowali Utara Menggugat hari ini Senin 24 Juni 2024, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Pendemo mendesak kejaksaan segera memeriksa para pihak yang diduga terlibat atas terbitnya izin lokasi (inlok) PT ANA dan tidak mengantongi izin HGU. PT ANA diduga berproduksi secara ilegal.
Artinya selama proses produksi kelapa sawit PT ANA, dari tahun 2019 sampai saat Ini perusahaan tersebut berproduksi dengan ilegal. “Kita tau bahwa ketika satu perusahaan yang berproduksi dengan ilegal tentulah perusahaan tersebut tidak membayarkan pajak kepada pemerintah,” kata Moh Tauhid, Korlap aksi.
Lebih jauh pendemo menjelaskan, bahwa badan geologi kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) tahun 2020 total neraca sumber daya biji nikel indonesia mencapai 11.88 miliar ton cadangan nikel sebanyak 30 persen tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Dalam beberapa tahun terakhir morowali menjadi pusat perhatian nasional sampai internasional. Hal itu bukan tanpa sebab. Yang pasti sumber daya alam atau kandungan yang dimiliki alam Morowali menjadi faktor utama, nikel, uranium dan biji besi lainnya menjadi suatu hal yang diperhitungkan dari alam Morowali. Sehingga saat Ini Morowali menjadi salah satu wilayah dengan industri nikel terbesar di Indonesia .
Kemudian bukan hanya perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan di Sulawesi Tengah, juga ditenggeri oleh beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang cukup masif beroperasi di Sulawesi Tengah. Dalam logika pemerintah perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, merupakan salah satu sector ekonomi makro yang memiliki peranan strategis yang antara lain, penyumbang devisa, penggerak perekonomian kabupaten, pendorong ekonomi masyarakat dan penyerap tenaga kerja.
Pertumbuhan dan perkembangan industri kelapa sawit di Sulawesi Tengah dimulai pada tahun 2000 sampai 2019. Pola ini dapat terukur dari meningkatnya eksisting tanaman produktif kelapa sawit yang pada tahun 2000 hanya seluas 64.210 hektar kemudian meningkat sebesar 2374 di tahun 2019 menjadi 152.184 hektar.
Perkebunan kelapa sawit tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah termasuk Morowali Utara. Sawit morowali utara di tahun 2019 seluas 46.238 hektar dengan hasil produksi TBS sebesar 13.694 Ton.
Belakangan ini munculah sebuah polemik yang menggemparkan publik secara umum, itu berkaitan dengan mencuatnya fakta bahwa salah satu perusahaan sawit yang ada di morowali utara tidak mengantongi izin HGU . artinya selama proses produksi kelapa sawit dari tahun 2019 sampai saat Ini perusahaan tersebut berproduksi dengan ilegal. Kita tau bahwa ketika satu perusahaan yang berproduksi dengan ilegal tentulah perusahaan tersebut tidak membayarkan pajak kepada pemerintah.
Dari penjelasan di atas munculah sebuah pertanyaan terkait apakah selama proses produksi tersebut perusahaan membayarkan pajak ?, dan kemanakah pajak itu di bayarkan ?. sementara kita tau juga tentu berjalannya sebuah perusahaan di kietahui oleh paling tidak pemerintah setempat.
Disisi yang lain masyarakat yang lebih dulu menghuni tanah yang saat ini di caplok oleh perusahaan tersebut sebagai wilayahnya justru mendapatkan ancaman kehilangan ruang hidup atau alat produksi tanah sebagai satu satunya sumber penghidupan. Masalah ini semakin kompleks dengan praktek perusahaan yang buruk sehingga beberapa tempat penghidupan msyarakat seperti sungai dan laut tercemar oleh limbah yang di buang oleh perusahaan tersebut yang berakibat pada munculnya penyakit dan gangguan ekosistem mata pencarian masyakat.
Sehingga masyarakat Kabupaten Morowali Utara, melalui Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Morowali Utara Menggugat menuntut;
1. Desak Kejati Sulteng untuk segera menyelesaikan kasus korupsi PT. ANA
2. Segera tetapkan tersangka kasus korupsi PT ANA
3. Mendesak Kejati Sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) di PT. ANA, PT SJA1, SJA2 dan RAS 4. di Kabupaten Morut.
5. Periksa Gubernur Sulteng dan Bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT. ANA di Kabupaten Morowali Utara.
Diketahui, pada tahun 2018 Ombudsman Perwakilan Sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.
Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.
Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT.ANA.**