Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi para pejabat utama Kejati Sulteng menerima kunjungan kerja anggota komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dr. Abdul Rachman Thaha, SH, M.H, di ruang kerja Kajati Sulteng, lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu 3 Juli 2024.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; kedua memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Pilkada;
Ketiga, Menyerap aspirasi masyarakat daerah dalam proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan. Serta merespon beberapa isu strategis terkait pelaksanaan pilkada serentak 2024 antara lain
Tahapan (persiapan) Pilkada, Ketertiban dan keamanan daerah dalam memasuki tahapan penyelenggaraan daerah. Perencanaan dan penganggaran Pilkada. Dana Hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu, pelunasan tahap I dan tahap II. Penyusunan pedoman teknis tahapan dan jadwal Pilkada. Kesiapan penyelenggara, daftar pemilih, kampanye dan logistik. Kebijakan dan upaya yang dilakukan untuk menjaga netralitas Kepala Daerah/Pj Kepala Daerah, ASN termasuk TNI dan Polri. Upaya yang dilakukan untuk menjamin hak-hak Pemilih terjamin dan dapat memberikan hak pilihnya dengan aman dan bebas intervensi. Serta issu strategis lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Kajati Sulteng merespon dengan menegaskan bahwa institusi kejaksaan akan mengawal pelaksanaan pilkada serentak secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan, berdasarkan regulasi yang berlaku. Beliau juga menambahkan bahwa satker Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan selalu menjunjung tinggi netralitas ASN dalam menyambut pilkada serentak 2024.**
sumber humas kejati